Mei 2015 - bbb
Headlines News :

PT BNP Diduga Lecehkan Putusan Mahkamah Agung

Written By Unknown on Senin, 25 Mei 2015 | 12.15


Medan - Legiman Pranata nelangsa. Aura sedih memancar di wajahnya. Direktur CV Sari Surya itu tak menyangka putusan tetap pengadilan seakan tak berguna bagi dirinya. “Kemana lagi saya harus mencari keadilan,” tuturnya.

Kesedihan Legiman sangat beralasan. Soalnya, hampir sembilan tahun dia berjuang di pengadilan untuk mendapatkan hak-haknya yang digelapkan Direktur dan Komisaris PT Bintang Nauli Pratama (BNP). Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, hak-haknya belum juga dikembalikan. Padahal, putusan mulai dari tingkat pertama di Pengadilan Negeri Medan, banding di Pengadilan Tinggi Sumut hingga kasasi di Mahkamah Agung, telah memenangkan dirinya. “Apa lagi yang harus saya buat, kalau putusan inkrah dari pengadilan saja tidak diindahkan. Inilah bukti pelecehan terhadap hukum,” ujarnya.

Kasus yang menimpa Legiman berawal dari kedatangan Direktur PT BNP Dody Chairuddin ST dan Komisaris Utama PT BNP Drs Ahmad Daud Batubara pada Februari 2005. Saat itu, Dody dan Daud meninjau Pabrik Kelapa Sawit (PKS) tradisional yang sedang dibangun Legiman di Sawit Seberang Langkat. Kedua petinggi PT BNP itu meminta Legiman untuk membangun PKS di Desa Sibabangun, Tapanuli Tengah. Setelah beberapa kali bertemu, mereka pun mencapai kata sepakat. Legiman membuat penawaran harga Rp 6.249.062.500 untuk sebuah PKS berkapasitas 5 ton/jam. Selanjutnya dibuat kontrak kerja No: SPK/SS/001/VII/2005 tertanggal 15 April 2005. Setelah kontrak kerja itu ditandatangani, tanpa dinyana Dody dan Daud meminta Legiman untuk kembali membuat penawaran yang lebih murah Rp 3.167.575.000 dengan kontrak kerja yang sama dengan pertama yakni No: SPK/SS/001/VII/2005 tertanggal 15 April 2005. Kemudian pihak PT BNP memberi panjar pekerjaan tidak sampai 30 persen dari nilai kontrak. Begitu pun, Legiman tetap mengerjakannya.

Setelah pekerjaan selesai 100 persen, Legiman meminta sisa pembayaran hasil pekerjaannya. Namun, pihak PT BNP enggan membayar dan malah mengusir karyawan CV Sari Surya dari lokasi pabrik. Bahkan, karyawan CV Sari Surya dilarang membawa barang-barang peralatan kerja milik Legiman. Atas penghinaan itu, Legiman menggugat ke pengadilan, namun gugatannya N-O. Mengetahui hal itu, pihak BNP melakukan gugatan balik. Legiman pun menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Medan.

Meski menjadi pesakitan, majelis hakim PN Medan menilai Legiman yang benar. Sesuai putusan No 143/Pdt.G/2008/PN Medan tertanggal 25 Agustus 2009, menetapkan PT BNP harus membayar sisa pekerjaan dan mengembalikan barang-barang milik Legiman. Pihak PT BNP banding. Namun, putusan Pengadilan Tinggi Sumut No 35/PDT/2010/PT Mdn tanggal 2 Maret 2010 menguatkan putusan PN Medan. Upaya kasasi dilakukan PT BNP ke Mahkamah Agung. Melalui putusan No 3046.K/Pdt/2010 tanggal 2 November 2010, MA menguatkan putusan PN Medan. Bahkan, pengadilan juga mengeluarkan penetapan sita eksekusi No 10/Eks/2013/143/PDT.G/2008/PN Mdn tanggal 25 Juni 2013. Namun, lagi-lagi pihak PT BNP tidak mentaati putusan itu.

Ironisnya, Direktur PT BNP Dody Chairuddin Batubara malah menjual PKS berikut barang-barang milik Legiman kepada Syarifuddin Nasution yang disebut-sebut adalah saudara kandungnya. Penjualan yang disinyalir berlaku surut itu dengan akta No 54 tanggal 27 Februari 2013, dibuat di depan notaries Rohmawaty S Saragi SH SpN. Padahal, panggilan aanmaning (peringatan dari pengadilan sebelum eksekusi) dari PN Sibolga yang sudah ditandatangani Dody Chairuddin tanggal 8 April 2013. “Kuat dugaan akta notaris jual beli dibuat setelah direktur PT BNP itu menerima panggilan aanmaning. Tujuannya untuk mengalihkan asset guna menghindari sita pengadilan,” papar Yasir Silitonga SH MH, tim kuasa hukum Legiman.

Di tengah proses upaya sita, pihak Bank BNI tanpa disangka menyebut PT BNP dalam posisi kolaps sehingga tidak membayar cicilan kredit/utangnya kepada bank tersebut. Pihak BNI juga akan menyita PKS tersebut. Oleh karenanya, pihak BNI mendatangkan pembeli agar melunasi utang PT BNP. Mirisnya, pihak pembeli yang didatangkan kabarnya adalah Drs Syarifuddin Nasution yang masih bertalian keluarga dengan Dody dan Daud. “Saya menduga ada permainan. Indikasinya sangat jelas. Bagaimana mungkin perusahaan kolaps hendak disita bank kemudian dijual kepada saudara pemilik perusahaan pertama,” ujar Yasir.

Kecurigaan Yasir cukup beralasan. Pihak BNI diduga turut serta merugikan keuangan negara karena mengeluarkan pinjaman Rp 6 miliar kepada PT BNP sebagai biaya membangun PKS. Padahal kontrak kerja yang sebenarnya hanya menelan biaya  Rp 3,1 miliar lebih sesuai No SPK/BNP/SS/001/VII/2005 tanggal 15 April 2005. “Kasus ini sangat menarik karena melibatkan notaris, pihak BNI dan sejumlah pengusaha. Mereka diduga berkolaborasi menjebol uang BNI dan merugikan Legiman,” sebutnya.

Selain itu, Syarifuddin selaku pembeli PKS disinyalir saudara kandung Dody dan Daud Batubara. Kabarnya, diduga hanya Daud sendiri yang bermarga Batubara dari tujuh bersaudara keturunan Nasution. Sedangkan adik-adiknya semua bermarga Nasution. Disebut-sebut Daud diduga menggunakan ijazah atau akta orang lain yang bermarga Batubara saat menjadi PNS hingga menjadi Camat Sibabangun dan Asisten di Pemkab Tapteng.     

Kepiawaian Dody, Daud dan Syarifuddin mempermainkan hukum semakin jelas ketika diketahui PKS kembali dijual kepada Juliawan, Tagore dan Rudy. Ironisnya, penjualan PKS itu dilakukan Dody, bukan oleh Syarifuddin. Padahal, pihak BNI yang hendak melakukan sita mengetahui bahwa PKS itu telah dijual Dody kepada Syarifuddin yang juga disebut-sebut saudara kandungnya. “Setahu saya, PKS dibeli dari Pak Dody Chairuddin Batubara, bukan dari Syarifuddin. Tapi yang tahu persis mengenai jual beli PKS itu adalah Pak Hendra,” kata Rahman, pegawai PKS PT BNP ketika dikonfirmasi beberapa waktu lalu.

Karena putusan pengadilan tidak diindahkan, Legiman Pranata membawa masalah ini ke Mabes Polri. Langkah itu dilakukannya setelah terlebih dahulu memberi pengaduan di Poldasu. Legiman meminta perlindungan hokum kepada Kapolri atas dugaan tipu muslihat dan atau penggelapan barang miliknya yang dilakukan para direktur dan komisaris PT BNP.  “Mereka sepertinya kebal hukum. Saya tidak tahu harus melapor kemana lagi,” ujar Legiman diamini Yasir Silitonga.

Selain Mabes Polri, Legiman juga membuat permohonan perlindungan hukum ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Ombusman, DPD-RI, Mahkamah Agung, Komisi Yudisial dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). “Saya masih percaya, bahwa masih ada orang-orang baik di negeri ini. Meskipun saya sudah sembilan tahun lebih mencari kepastian hukum, namun saya tidak akan pernah menyerah. Demi hukum dan kepastian hokum, dan demi masa depan hukum di negeri ini, saya harus menempuh cara apapun untuk mengembalikan hak saya yang telah dirampas pihak PT BNP,” pungkasnya.

Dalam permohonan perlindungan hukumnya, Legiman memaparkan kronologis penggelapan asset miliknya. Dia juga berencana melaporkan hal itu kepada KPK karena ada unsur kerugian negara yang melibatkan pihak Bank BNI dalam pengucuran dana proyek pembangunan PKS PT BNP. “Patut diduga telah terjadi pidana penggelapan karena adanya hubungan kerja sesuai Pasal 374 dan tindak pidana menjual sebahagian bangunan yang bukan milik penjual sesuai Pasal 385 ke-1 KUHPidana,” tukas Yasir menjelaskan.


Jemy
 
Support : Blogger Themes Gallery

Copyright © 2015. bbb - All Rights Reserved
Template Created by My Blogger Templates Published by Free Blogger Templates

Proudly powered by Blogger