Medan - Penerapan Peraturan Gubernur Sumatera Utara nomor 7 tahun 2014 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negri Sipil (TPPNS), sepertinya tidak pada 11 biro dijajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemprovsu.
Pasalnya, 11 biro dijajaran pemprovsu terdapat pemotongan yang keseluruhannya sebesar Rp43.325.000 pada Januari 2015 kemarin. Hal ini bertolak belakang dengan jajaran asisten dan staff ahli yang tidak berdampak pada pemotongan TTP PNS ini.
Tati Hartina Sitompul SE kabag Tata Usaha Kepegawaian dan Keuangan Biro Umum Pemprovsu, yang dimintai keterangan di ruang kerjanya, Rabu (25/2) membenarkan hal ini.
Tati menjelaskan, ketentuan pemotongan ini berdasarkan pada Bab III ketentuan pembayaran pasal 7 ayat 7 yang berbunyi Pembayaran TPPNS dibajarkan berdasarkan kehadiran PNS dalam melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan print out Fingerprint dengan pertimbangan objektif dari pimpinan SKPD yang bersangkutan.
Tati menjelaskan, untuk potongan Pergub no 7 pada bulan Januari 2015, yakni biro umum Rp9.162.500, perlengkapan Rp5.762.500, perekonomian Rp3.775.000, pemerintahan Rp1.362.500, perempuan Rp1.137.500, otda Rp8.875.000, organisasi Rp1.975.000, keuangan Rp8.831.250, hukum Rp2.541.250, binsos Rp3.000.000 dan pembangunan Rp1.100.000.
"Pemotongan ini untuk upaya memacu semangat pegawai , dengan pemotongan TPP berharap agar para PNS rajin bekerja. Kemudian Kesadaran pegawai kurang sehingga terjadi pemotongan," katanya.
Ditanya mengenai asisten dan staf ahli yang tidak berdampak pada pasal 7 Pergub ini, Tati tidak dapat menjawab hal itu, dan berdalih bahwa asisten bekerja siang malam.
"Tidak terjawab aku itu, dia (asisten) kerja siang malam jadi wajar tidak ada potongan. Inspektorat paham akan hal itu, gak mungkin dipertanyakan oleh mereka masalah perlakuan pingerprint antara asisten dengan staf biasa," katanya.
Sementara itu, untuk TPP seluruh asisten dan staf ahli yang diterima sebesar Rp188.000.000 diantaranya yakni TPP staf ahli Rp20 juta, TPP asisten Rp22 juta dan Kabiro Rp10 juta. Kecuali Hasban Ritonga, Sekda Provsu non aktif yang tidak diberikan TPP PNS.
"Tidak mungkin dibayar untuk pak Hasban," katanya
Jemy

Tidak ada komentar:
Posting Komentar