Pilkada Serentak 2015 dan 2016 Pemprovsu Sosialisasikan Revisi UU Nomor 1/2015 - bbb
Headlines News :
Home » » Pilkada Serentak 2015 dan 2016 Pemprovsu Sosialisasikan Revisi UU Nomor 1/2015

Pilkada Serentak 2015 dan 2016 Pemprovsu Sosialisasikan Revisi UU Nomor 1/2015

Written By Unknown on Rabu, 25 Februari 2015 | 08.46

Medan - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) mensosialisasikan revisi UU Nomor 1/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang sebelumnya sudah diketuk DPR yang terdapat 23 daerah yang akan melaksanakan pemilihan langsung kepala daerah (pilkada) secara serentak pada Desember mendatang‎.

Asisten I Setdaprovsu, Hasiholan Silaen, Rabu (24/2) mengatakan, menggelar pertemuan dengan 23 daerah yang bakal melaksanakan pilkada serentak tersebut. Hal itu guna menegaskan hasil yang sebelumnya telah diputuskan pemerintah pusat terkait pelaksanaan pilkada serentak‎.

"Jadi pada pertemuan Selasa (24/2) kemarin kita himbau bagi (kab/kota) yang belum menganggarkan, kiranya segera dianggarkan,"‎ katanya. 

Hasiholan Silaen menjelaskan‎ pada pertemuan tersebut, pihaknya meminta supaya pemutakhiran data penduduk juga turut dilakukan oleh kabupaten/kota yang bakal melaksanakan pilkada.

Menurutnya pertemuan tersebut merupakan langkah pematangan menyongsong pilkada serentak, khususnya bagi daerah yang akhir masa jabatan kepala daerahnya semester pertama 2016, melaksanakan pilkada di Desember 2015. 

"Terdapat 15 daerah di Sumut yang menggelar pilkada di Desember ini, kemudian 9 daerah lainnya di 2016 sampai semester pertama," terangnya.

Dari 23 kabupaten/kota yang hadir itu, sebut Hasiholan, diantaranya seperti Sekda, Ketua dan Sekretaris KPU kabupaten/kota, Kakesbang, Kabag Tapem, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Biro Pemerintahan, Biro Otonomi Daerah, dan KPU provinsi.

Terpisah, Kepala Biro Otonomi Daerah Setdaprovsu, Jimmy Pasaribu mengatakan, dari sisi penganggaran dari 23 kabupaten/kota, 21 daerah sudah menganggarkan. Sementara mengenai penjabat (Pj) yang harus disiapkan Pemprovsu, sebanyak 14 Pj saja. Karena yang untuk 9 daerah lagi tidak diperlukan, lantaran masa habis kepala daerahnya di 2016.

Sementara untuk kepala daerah yang PNS, dimana turut maju dalam pilkada mendatang, ia mengaku tidak mengetahui persis. Namun seperti Kota Medan, sesuai aturan, kepala daerahnya harus mundur terlebih dahulu. "Bagi yang PNS kepala daerahnya, ya harus mikir terlebih dahulu. Artinya ia harus mundur. Jika tidak, ya gak perlu mundurlah," pungkasnya.

Diketahui, di Provinsi Sumut terdapat 23 daerah yang akan melaksanakan pemilihan langsung kepala daerah (pilkada) secara serentak pada Desember mendatang, dimana sebelumnya hanya ada 13 daerah saja. Penambahan terjadi setelah DPR mengesahkan revisi UU dimaksud, pada salah satu poin kesepakatan, daerah yang akhir masa jabatan (AMJ) kepala daerahnya semester pertama 2016, melaksanakan pilkada di Desember 2015.
Adapun daerah peserta pilkada Desember 2015 mendatang antara lain: Kota Medan (berakhir Juli 2015), Binjai (berakhir Agustus 2015), Serdangbedagai (berakhir 8 Agustus 2015), Tapanuliselatan (berakhir 12 Agustus 2015), Asahan (berakhir 2015), Tobasamosir (berakhir 12 Agustus 2015), Sibolga (berakhir 26 Agustus 2015), Pakpak Bharat (berakhir 26 Agustus 2015). Humbanghasundutan (berakhir 26 Agustus 2015), Pematangsiantar (berakhir 23 September 2015), Labuhanbatu (berakhir 19 Agustus 2015).

Kemudian Simalungun (berakhir 28 Oktober), Mandailingnatal (berakhir 28 Juni 2016), Tanjungbalai (berakhir 7 Februari 2016), Labuhanbatu Selatan (berakhir 11 Februari 2016), Labuhanbatu Utara (berakhir 12 Februari 2016), Karo (berakhir 23 Maret 2016), Nias Selatan (berakhir 12 Agustus 2016), Nias (berakhir 9 Juni 2016), Gunungsitoli (berakhir 13 April 2016), Nias Barat (berakhir 14 April 2016) dan Nias Utara (berakhir 12 April 2016).

Pelaksanaan pilkada serentak ini juga sudah dipayungi Peraturan Mendagri Nomor 37/2014 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2015. Di mana kepala daerah dimungkinkan melakukan pengeluaran mendahului Perubahan APBD. Caranya dengan merubah Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD, menggunakan pergeseran anggaran atau Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa).



Jemy
Share this article :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Support : Blogger Themes Gallery

Copyright © 2015. bbb - All Rights Reserved
Template Created by My Blogger Templates Published by Free Blogger Templates

Proudly powered by Blogger