Medan - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menyosialisasikan program BPJS baik ketenagakerjaan maupun kesehatan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu).
Plt Sekretaris Daerah (Sekda), Sabrina mengatakan seperti yang diketahui sesuai dengan Peraturan Presiden RI No 109 tahun 2013 tentang penahapan kepesertaan jaminan sosial, semua penyelenggara negara baik TNI/POLRI, PNS hingga pemberi upah harus wajib masuk BPJS Ketenagakerjaan paling lambat 1 Juli 2015. Oleh sebab itu, hari ini, katanya, mereka menyosialisasikan apa-apa saja program mereka kepada PNS dilingkungan Pemprovsu.
"Selama ini kita masih bingung, apa sih yang dicov oleh BPJS. Karena untuk kesehatan kan kita pakai Askes dan ternyata tinggal dilanjutkan saja," ujarnya.
Sementara soal BPJS ketenagakerjaan selama ini, akunya, untuk PNS memang tidak ada. Dan ternyata PNS juga berhak mendapatkan perlindungan ketenagkerjaan. Nantinya, ujar Sabrina, iuran BPJS ketenagakerjaan untuk PNS akan dioleh negara.
Direktur Umum BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Masassya menyampaikan, untuk peserta di Provinsi Sumut dari laporan Kanwil BPJS Ketenagakerjaan masih 1,2 juta dari jumlah 5,8 juta.
"Ini baru 20 persen kepesertaan yang selebihnya belum melapor. Untuk itu kami mohon kerjasamanya dari Pak Gubernur," ujarnya.
Dalam hal BPJS Ketenagakerjaan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) atau Tenaga Kontrak memerlukan sebuah komitmen dari pimpinan dalam pembayarannya.
Apalagi pembayaran itu melalui APBD Pemprovsu dan APBD Kabupaten/Kota harus mempedomani Permendagri yang mengatur tentang Penyusunan APBD TA 2015. "Untuk Sumut baru 4 kabupaten kota yang sudah," katanya.
Ia menambahkan, sesuai dalam peraturan Menteri Dalam Negeri No 37/2014 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun Anggaran 2015. Dengan keikutsertaan PNS sebagai anggota BPJS maka bisa menikmati berbagai kemudahaan yang dimiliki oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Jemy

Tidak ada komentar:
Posting Komentar