Medan - Rahudman Harahap, terpidana 5 tahun penjara, atas kasus, perkara korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) tahun 2005 sebesar Rp1,5 miliar, katanya, memiliki bukti baru (novum) untuk mematahkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
Bukti baru itu, yakni Surat Keputusan Otorisasi (SKO) Bupati Tapsel yang memerintahkan pencairan dana APBD agar pemerintahan tetap berjalan.
"Rahudman didakwa menggunakan dana APBD Tapsel sebelum disahkan. Jadi, kami menyertakan SKO yang dikeluarkan Bupati karena saat itu APBD belum ada," ucap Mansyur Munir, Penasehat Hukum Rahudman, usai sidang di Pengadilan Negri Medan, Jum'at (9/1/2015).
Sementara itu, Rahudman Harahap, terlihat gemuk saat hadir dipersidangan tersebut. Ketika ditanya, ia terlihat bugar dan gemuk selama dipenjara. Pria berkumis tebal ini pun menebarkan senyum pada wartawan.
Menanggapi PK ini, Rahudman mengatakan, ia sangat berharap, upaya yang dilakukanya ini, berhasil dan mengeluarkannya dari jeruji besi. "Mudah-mudahan berhasil karena ini menyangkut nama baik saya," katanya.
Diketahui dalam kasus ini, mantan orang nomor satu di Pemko Medan itu dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim kasasi MA yang diketuai Artidjo Alkostar.
Jemy
Bukti baru itu, yakni Surat Keputusan Otorisasi (SKO) Bupati Tapsel yang memerintahkan pencairan dana APBD agar pemerintahan tetap berjalan.
"Rahudman didakwa menggunakan dana APBD Tapsel sebelum disahkan. Jadi, kami menyertakan SKO yang dikeluarkan Bupati karena saat itu APBD belum ada," ucap Mansyur Munir, Penasehat Hukum Rahudman, usai sidang di Pengadilan Negri Medan, Jum'at (9/1/2015).
Sementara itu, Rahudman Harahap, terlihat gemuk saat hadir dipersidangan tersebut. Ketika ditanya, ia terlihat bugar dan gemuk selama dipenjara. Pria berkumis tebal ini pun menebarkan senyum pada wartawan.
Menanggapi PK ini, Rahudman mengatakan, ia sangat berharap, upaya yang dilakukanya ini, berhasil dan mengeluarkannya dari jeruji besi. "Mudah-mudahan berhasil karena ini menyangkut nama baik saya," katanya.
Diketahui dalam kasus ini, mantan orang nomor satu di Pemko Medan itu dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim kasasi MA yang diketuai Artidjo Alkostar.
Jemy

.jpg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar