Medan - Mantan Walikota Medan, Rahudman Harahap, terpidana kasus korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) tahun 2005 sebesar Rp1,5 miliar, ternyata tidak cukup puas dengan hasil vonis majelis hakim sebelumnya.
Ia bersama tim kuasa hukumnya, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negri Medan, atas kasus TPAPD Tapsel tersebut.
Pada sidang perdana, Jum'at (9/1/2015), Rahudman Harahap didampingi Mansyur Munir sebagai Penasehat Hukum (PH). Dari kubu penuntut umum, diwakili jaksa Polim Siregar, dan pada sidang PK ini, Robert Hendri, duduk sebagai ketua majelis hakim.
Masih seperti yang dulu, sidang kasus TPAPD Tapsel, Rahudman Harahap ini, tetap jadi tontonan menarik. Terbukti, pada sidang PK ini juga, ratusan pengunjung memadati ruang sidang Cakra I PN Medan.
Sayangnya, ketika sidang dimulai, ratusan pengunjung dan kru media, tidak dapat mengetahui, bukti baru (novum) dari hasil temuan PH Rahudman Harahap. Pasalnya, Mansyur Munir, PH Rahudman Harahap ini, tidak membacakan memori PK dipersidangan.
Majelis hakim, Robert Hendri pun menerima dan menganggap memori PK setebal 121 halaman itu telah dibacakan tanpa ada perubahan. "Permohonan ini dinyatakan telah dibacakan tanpa ada perubahan," kata Robert dan diamini oleh PH Rahudman.
Majelis hakim kemudian menunda sidang pekan depan, dengan agenda tanggapan dari penuntut umum.
Jemy
Ia bersama tim kuasa hukumnya, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negri Medan, atas kasus TPAPD Tapsel tersebut.
Pada sidang perdana, Jum'at (9/1/2015), Rahudman Harahap didampingi Mansyur Munir sebagai Penasehat Hukum (PH). Dari kubu penuntut umum, diwakili jaksa Polim Siregar, dan pada sidang PK ini, Robert Hendri, duduk sebagai ketua majelis hakim.
Masih seperti yang dulu, sidang kasus TPAPD Tapsel, Rahudman Harahap ini, tetap jadi tontonan menarik. Terbukti, pada sidang PK ini juga, ratusan pengunjung memadati ruang sidang Cakra I PN Medan.
Sayangnya, ketika sidang dimulai, ratusan pengunjung dan kru media, tidak dapat mengetahui, bukti baru (novum) dari hasil temuan PH Rahudman Harahap. Pasalnya, Mansyur Munir, PH Rahudman Harahap ini, tidak membacakan memori PK dipersidangan.
Majelis hakim, Robert Hendri pun menerima dan menganggap memori PK setebal 121 halaman itu telah dibacakan tanpa ada perubahan. "Permohonan ini dinyatakan telah dibacakan tanpa ada perubahan," kata Robert dan diamini oleh PH Rahudman.
Majelis hakim kemudian menunda sidang pekan depan, dengan agenda tanggapan dari penuntut umum.
Jemy


Tidak ada komentar:
Posting Komentar