Medan - Majelis hakim Robert Hendri, yang mengadili sidang Peninjauan Kembali (PK) perkara korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) tahun 2005 sebesar Rp1,5 miliar, menegur Penasehat Hukum (PH) Rahudman Harahap, dan penuntut umum dipersidangan, karena tidak memakai toga, pada saat sidang berlangsung.
"Kalau punya kenapa tidak dipakai. Itu pakaian kebesaran kita untuk dipakai kalau sidang, bukan disimpan di tas," ucap Robert sebelum menutup sidang tersebut, Jum'at (9/1/2015).
Robert juga mengingatkan, pada PH dan penuntut umum, agar tidak mengikuti persidangan bila tidak memakai toga. "Pekan depan saya ingatkan, untuk memakai toga dipersidangan. Bila tetap tak memakai toga, jangan duduk di depan sidang ini," tegas Robert.
Jemy
"Kalau punya kenapa tidak dipakai. Itu pakaian kebesaran kita untuk dipakai kalau sidang, bukan disimpan di tas," ucap Robert sebelum menutup sidang tersebut, Jum'at (9/1/2015).
Robert juga mengingatkan, pada PH dan penuntut umum, agar tidak mengikuti persidangan bila tidak memakai toga. "Pekan depan saya ingatkan, untuk memakai toga dipersidangan. Bila tetap tak memakai toga, jangan duduk di depan sidang ini," tegas Robert.
Jemy


Tidak ada komentar:
Posting Komentar