Medan -Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), menunggu pelimpahan berkas tahap II, P22 (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari penyidik Polda Sumut, atas perkara korupsi dana rekening air pelanggan PDAM Tirtanadi Sumut tahun 2011 dan kredit fiktif uang pajak PDAM Tirtanadi Sumut.
Kasipenkum Kejatisu, Chandra Purnama mengatakan, pihaknya masih menunggu penyerahan tersangka, Subdarkan Siregar, eks Kepala Koperasi PDAM Tirtanadi Sumut dan barang bukti perkara dugaan korupsi, dana rekening air pelanggan PDAM Tirtanadi Sumut 2012 senilai Rp5 miliar itu.
Menurut Chandra, berkas dugaan korupsi di Tirtanadi ini, padapekan lalu sudah dinyatakan lengkap (P21), pada pertengahan Desember 2014 lalu.
"Kita tunggu sajalah, katanya, pekan ini dikirim, untuk P21 berkas itu pada Desember kemarin," ucap Chandra, Senin (12/1/2015).
Chandra menambahkan, pihaknya akan melakukan penahanan terhadap Subdarkan Siregar seperti yang dialami oleh eks Dirut PDAM Tirtanadi Sumut, Azzam Rizal dengan kasus sama.
"Kita tidak membedakan tersangka. Mudah-mudahan penyidik menahan tersangka. Kita akan titipkan ke rutan. Jadi, tidak ada pilih kasih terhadap sebuah kasus," tegas Chandra.
Jemy

Tidak ada komentar:
Posting Komentar