Polresta Medan Bongkar Jaringan Narkoba di Lapas Tanjung Gusta - bbb
Headlines News :
Home » , » Polresta Medan Bongkar Jaringan Narkoba di Lapas Tanjung Gusta

Polresta Medan Bongkar Jaringan Narkoba di Lapas Tanjung Gusta

Written By Unknown on Senin, 12 Januari 2015 | 07.32

Medan - Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan membongkar jaringan narkoba di dalam Lembaga Permasyarakatan (LAPAS) Klas I Tanjung Gusta, Medan, Kamis (8/1) kemarin.

Tiga orang diamankan, satu diantaranya narapidana, dengan barang bukti 2,2 kg sabu, dan 46 ribu pil ekstasi.

“Mengungkap sabu dan ekstasi yang diamankan dari dua tempat, tiga tersangka diamankan, sabu 2,2 Kg serta ektasi 46 ribu butir yang nilainya mencapai Rp 8 Milyar,” kata Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinta didampingi Kasat Reserse Narkoba Kompol Dony Aleksander, Senin (12/1/2015) sore.

Ketiga tersangka yang diamankan yakni, ZM (21), MR (27) keduanya warga Jalan Setia Budi Pasar II Komplek Gardenia Kecamatan Medan Selayang, ditangkap di kawasan Jalan Gagak Hitam. Dan MH (31) warga Desa Garot Kecamatan Pandrah Kabupaten Bireun Aceh ditangkap dari dalam Lapas Tanjung Gusta.

“Dari hasil BAP (Berita Acara Pemeriksaan) mengatakan, barang dari Aceh dan dikendalikan MH dari dalam Lapas Tanjung Gusta,” beber Nico.

“MH kasusnya narkotika sudah divonis tetapi bisa mengendalikan narkoba,” tandasnya.

Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinta terperangah saat mendapati keterangan bahwa MH (31) seorang narapidana kasus narkoba yang mendekam di penjara, bisa mengendalikan bisnis haram dari dalam Lapas Tanjung Gusta Kelas I Medan.

“Seorang terpidana kasus narkoba bisa mengendalikan narkoba dari dalam, sudah divonis 8 tahun,” bingung Nico.

Tak tanggung, 2,2 Kg sabu dan 46 ribu pil ekstasi dikendalikan tersangka MH dari dalam penjara, yang rencananya akan diedarkan di Kota Medan hingga luar kota.

Nico menegaskan pihaknya akan memberikan pasal pemberatan hukuman mati terhadap MH tersangka pengedar narkoba untuk menekan peredaran barang haram yang jadi musuh negara ini.

“Buat pasal pemberatan, hukum mati saja tersangka pengedar narkoba, dengan memberikan pasal maksimal,” kata Nico.

Saat memberikan keterangan pers, tiga tersangka yang memakai penutup wajah lalu diperintahkan Kapolresta untuk membuka penutup wajah.

“Buka aja ini penutup wajahnya, buka,” perintah Kapolresta.

Selain itu dirinya juga mengimbau peran masyarakat agar turut bekerja sama memberantas maraknya peredaran narkoba, dari mulai lingkungan narkoba.





Doni
Share this article :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Support : Blogger Themes Gallery

Copyright © 2015. bbb - All Rights Reserved
Template Created by My Blogger Templates Published by Free Blogger Templates

Proudly powered by Blogger