Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akhirnya menetapkan tersangka Komisaris Jenderal Budi Gunawan yang merupakan calon Kapolri yang ditunjuk Presiden RI Jokowi, dalam dugaan rekening gendut. Ketua KPK Abraham Samad dalam konfrensi pressnya, Selasa (13/1/2015) menyatakan, penetapan tersangka pada Budi Gunawan, setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang menjeratnya. "Kita sudah mempunyai dua alat bukti, jadi kita memutuskan perkara naik pada tahap penyidikan dan menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka," katanya. Abraham Samad menambahkan, dalam mengusut perkara ini, penyidik telah melakukan upaya pengumpulan barang bukti yang dilakukan sejak Juli 2014 lalu. Kemudian dilakukan gelar perkara hingga akhirnya pada hari ini, diambil kesimpulan dan menetapkan tersangka. "Berdasarkan alat bukti, kita sangkakan ia melanggar pasal 12 huruf a atau b, pasal 5 ayat 2, pasal 11 atau pasal 12 B UU 31 tahun 99 tentang tipikor juncto 55 ayat 1 ke 1 KUHP," katanya. Jemy


Tidak ada komentar:
Posting Komentar