Korupsi Pengadaan Tanah BBI Nisel, Hakim Bebaskan Yockie Adi Kurniawan Duha - bbb
Headlines News :
Home » , » Korupsi Pengadaan Tanah BBI Nisel, Hakim Bebaskan Yockie Adi Kurniawan Duha

Korupsi Pengadaan Tanah BBI Nisel, Hakim Bebaskan Yockie Adi Kurniawan Duha

Written By Unknown on Selasa, 13 Januari 2015 | 09.56

Medan - Yockie Adi Kurniawan Duha, terdakwa kasus pengadaan tanah untuk pembangunan Balai Benih Induk di Nias Selatan, divonis bebas oleh majelis hakim yang diketuai, Zulfahmi pada persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (13/1/2015). Zulfahmi menyatakan, Yockie Adi Kurniawan Duha, mantan Kasubbid Pendataan dan Keperawatan Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (BPKKD), Kabupaten Nias Selatan ini tidak terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan dan tuntutan jaksa primair dan subsidair. "Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum. Membebaskan terdakwa dari rumah tahanan (rutan) Tanjung Gusta," katanya. Usai sidang, Yockie Adi Kurniawan Duha terlihat sumingrah. Senyum lebar tepancar dari wajahnya, dan ia pun kemudian menyalami, seluruh keluarganya yang pada persidangan itu, hadir melihat. Namun, Yockie Adi Kurniawan Duha belum dapat bernafas lega. Pasalnya, penuntut umum, Agustini mengatakan pihaknya akan mengajukan kasasi atas kasus ini. "Kita akan ajukan kasasi," katanya. Sebagaimana diketahui, pada sidang sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa 4 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp500 juta dengan subsider 3 bulan kurungan. Dia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jemy
Share this article :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Support : Blogger Themes Gallery

Copyright © 2015. bbb - All Rights Reserved
Template Created by My Blogger Templates Published by Free Blogger Templates

Proudly powered by Blogger