Ternak Babi Milik Kokheng Dipantai Cermin Resahkan Warga - bbb
Headlines News :
Home » » Ternak Babi Milik Kokheng Dipantai Cermin Resahkan Warga

Ternak Babi Milik Kokheng Dipantai Cermin Resahkan Warga

Written By Unknown on Selasa, 10 Februari 2015 | 09.21

Serdang Bedagai - Warga yang tinggal di Dusun II Desa Kota Pari Kecamatan Pantai Cermin resah, pasalnya ribuan ternak Babi milik Kokheng yang berada di Desa tersebut kian hari mengeluarkan aroma bau busuk yang menyengat sehingga sangat menggangu penciuman warga setempat, selain itu aroma bau tak sedap dari kotoran babi tersebut juga mengancam wisatawan yang akan berkunjung di objek wisata Pantai Cermin.

“Warga disini sangat resah setiap hari harus mencium bau tak sedap dari kotoran Babi milik Kokheng”ungkap Supianto (46) senin (9/2).

Menurut Supianto,warga disini  sangat terganggu dengan ternak babi milik pengusaha keturunan tersebut,  limbah  kotoran babinya mengeluarkan bau yang tidak sedap apa lagi musim penghujan tiba maka aroma mau busuk dari kotoran babi itu tercium hingga jarak radius ratusan meter.Selain itu, bau kotoran ternak babi juga dapat mengganggu wisatawan yang akan melintas di jalan tersebut.

Senada di ucapkan Alus (40) yang tinggal di seputaran kandang babi milik Kokheng ini juga mengaku setiap hari menghirup aroma busuk   dari kandang babi tersebut, dirinya pun berharap pihak pemkab Sergai agar segera menindak pemilik dan menertipkan ternak babi tersebut agar tidak ada lagi ternak babi dengan kapasitas besar di wilayah pariwisata ini.

“Kan sudah ada perda larangan itu ya harusnya pemkab Sergai segera bertindak apa besar setoran hasil babi itu ke pemkab Sergai  hingga tidak mampu menegakkan perda itu kondisi ini sudah bertahun-tahun dan kami sangat resah” harap Alus.

Sekretaris Badan  Perencanaan Pembangunan Daerah ( BAPEDA) Sergai Khairudin mengatakan Pemerintah Kabupaten sudah mengeluarkan Peratuaran Daerah (Perda) nomor 12 tahun 2013 tentang larangan ternak kaki empat di perda tersebut  dan disitu dijelaskan untuk larangan ternak kaki empat berada di wilayah Kecamatan Pantai Cermin maupun wilayah yang di proritaskan termasuk wilayah objek wisata.

“Perda no 12 tahun 2013 memang di larang ternak kaki empat  terutama di Pantai Cermin namun untuk penegak perda kan ada bidangnya yang jelas itu di larang” ucap Khairudin.

Kasatpol PP  Sergai  selaku penegak perda  Amir Pangabean yang di konfirmasi mengatakan pihaknya akan segera melakukan pemanggilan terhadap pengusaha dan segera menindaknya, “ Saya akan panggil dan akan saya tindak” ucapnya.

Sementara itu Kokheng selaku pemilik ternak Babi tersebut yang di dihubungi mengatakan dirinya tidak bisa diganggu, “ Saya lagi sibuk tidak bisa saya di ganggu saya lagi buat kue bakol jangan ganggu  ya” ucapnya singkat.


Pantaun di lokasi ternah babi milik Kongheng dengan pagar beton itu, terlihat puluhan kandang babi  yang berisikan ribuan babi putih yang berukuran besar bahkan bau menyegat terus keluar dari kotoran babi  yang tidak penya penampungan limbah dari babi tersebut.




Budi Wijaya
Share this article :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Support : Blogger Themes Gallery

Copyright © 2015. bbb - All Rights Reserved
Template Created by My Blogger Templates Published by Free Blogger Templates

Proudly powered by Blogger