Serdang Bedagai – Komisi Informasi Publik (KIP) Sumut bersama kalangan LSM dan pers di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) mendesak agar DPRD Sergai untuk bisa bersikap lebih terbuka, terutama soal kinerja ke-45 anggota wakil rakyatnya.
Bahkan, DPRD diharapkan segera menganulir tata tertib (tatib) priode 2014-2019. Pasalnya, produk setingkat Peraturan Daerah (Perda) tersebut dianggap bersebrangan dengan UU No.14/2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP).
“DPRD itu adalah parlemen. Dari arti bahasanya, parle itu cakap-cakap sedangkan men, diartikan orang. Lantas, apa bisa parlemen itu cakap-cakapnya diruang yang tertutup untuk umum,” ungkap Mayjen Simanungkalit, salah satu Komisioner KIP Sumut saat menjadi narasumber pada kegiatan sosialisasi tentang KIP yang digelar Pemkab Sergai di Aula Sultan Serdang komplek perkantoran Bupati di Sei Rampah, kamis (12/2).
Pada acara tersebut Kinerja DPRD menjadi pembahasan serius sosialisasi KIP kali ini. Kondisi itu dipicu atas klaim Ketua DPRD Syahlan Siregar bahwa sosialisasi itu adalah inisiatif pihaknya.
Atas dasar itu, ratusan LSM dan pers yang hadir bereaksi. Begitu selesai memaparkan UU No.14/2008, Ketua KIP Sumut M Zaki Abdullah, yang turut serta memboyong ke-4 komisioner lainnya, M Syahyan RW, Ramdeswati Pohan, Robison Simbolon dan Mayjen Simanungkalit diberondong sejumlah pertanyaan dan keluhan yang menyangkut kinerja DPRD.
Salah satunya Rasum Santarwi, awak media ini mengaku, bila anggota DPRD selalu tertutup bila ditanyai soal rencana-rencana pembangunan. Tak itu saja, DPRD dikeluhkan selalu menutup rapat-rapat, pertemuannya dengan eksekutif.
“Kalau sudah diketahui, malah kami selalu ditanya dari mana info itu. Inikan jelas pembatasan informasi, khususnya soal rencana pembangunan di Sergai yang sangat layak diberitakan,” katanya.
Selain itu, para awak media dan LSM jugavmengeluhkan buku Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), serta hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang selalu masih menjadi rahasia besar dikalangan DPRD.
Menanggapi hal itu, Ketua KIP Sumut M Zaki Abddulah menyarankan aparatur yang bertugas untuk Pengelola Pelayanan Informasi Dan Dokumentasi (PPID) harus diberdayakan.
Hal itu bertujuan agar aparatur PPID, seperti Sekretaris pada masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dapat memberikan informasi yang akurat dan sahih.
“Itu tuntutan sekarang ini. Sesuai paradigma perkembangan sekarang ini bahwa informasi harus diberikan secara profesional, transparans, dan akuntabel,” katanya.
Sementara Bupati Soekirman, lewat Sekdakab Haris Fadillah menegaskan, pemberian informasi publik mendukung dan menciptakan sistem pemerintahan yang baik (good governance).
Untuk itu, PPID sudah di atur lewat Peraturan Bupati (Perbup) No.3/2011. Juga Keputusan Bupati No.71/060/tahun 2011.
Budi Wijaya

.jpg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar