Pembayaran Kewajiban Kepada Pihak Ketiga Mendahului PAPBD Legal dan Formal - bbb
Headlines News :
Home » » Pembayaran Kewajiban Kepada Pihak Ketiga Mendahului PAPBD Legal dan Formal

Pembayaran Kewajiban Kepada Pihak Ketiga Mendahului PAPBD Legal dan Formal

Written By Unknown on Selasa, 24 Februari 2015 | 05.51

Medan - Pembayaran kewajiban pada pihak ketiga mendahului P-APBD TA 2015 melalui Peraturan Gubernur no 10/2015 dinyatakan legal, formal dan tidak melanggar hukum.  Hal tersebut sesuai sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 37 Tahun 2014 sebagaimana hasil konsultasi Pemerintah Provinsi dan DPRD Provinsi Sumatera Utara dengan Pihak Kementerian Dalam Negeri.

Hal tersebut menjadi salah satu simpulan penting dalam rapat pertemuan antara Komisi C DPRD Sumut dengan Gubernur Sumatera Utara di Ruang Kerja Gubsu Lantai 10 Kantor Gubsu, Selasa (24/2).  Pertemuan dipimpin Gubernur dan Ketua Komisi C DPRD Sumut H Muchrid Nasution, SE.  Hadir Plh Sekda Provsu Hj Sabrina, Assisten Administrasi Umum H M Fitriyus, Kepala Dinas Pendapatan H Rajali, S.Sos, Kepala Biro Keuangan Ahmad Fuad , Kepala Biro Perlengkapan dan Aset Safrudin dan Kepala Dinas Bina Marga Effendi Pohan. Sementara itu hadir unsure Komisi C yaitu Wakil Ketua Drs H Yulizar ParLagutan Lubis, M.Psi, H Ajie Karim, H.M Hafiah Harahap, SH, Augus Napitupulu,SH, Drs Effendi S Napitupulu,  Tiaisah Ritonga, SE, Sonny Firdaus, SH, Ebenejer Sitorus, SE, Fanotona Waruwu, Khairul Anuar, ST, MM, H Satrya Yudha Wibowo, ST, MM dan Jubel Tambunan, SE.

Dalam pertemuan selama 2 jam tersebut membahas 18 poin materi diantaranya evaluasi kewajiban Pemprovsu kepada Kabupaten/kota se Sumut baik Dana Bagi Hasil maupun Bantuan Keuangan Provinsi. Dalam pertemuan itu, baik Pemprov maupun DPRD Sumut menyepakati bahwa langkah pemerintah mengeluarkan Pergub Sumut No 10/2015 untuk membayar kewajiban Pemprovsu kepada pihak ketiga yang pekerjaannya telah selesai pada tahun anggaran 2014 merupakan solusi terbaik.

“ Pimpinan Dewan bersama Ketua-ketua Fraksi juga sudah konsultasi dengan pihak Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri ,” ujar anggota Komisi C Drs Effendi S Napitupulu.  Sementar itu, Assisten Admiistrasi Umum H M Fitriyus juga menegaskan bahwa tidak benar kas Pemprov Sumut kosong.

Fitriyus menekankan bahwa saat ini dalam kas keuangan Pemprov Sumut terdapat dana Rp 1 Triliyun yang akan dialokasikan diantaranya untuk Rp 520 milyar untuk dana Bantuan Operasional Sekolah dan Rp 100 milyar kebutuhan anggaran Triwulan I SKPD. “Jadi bila kita membayar kewajiban kepada pihak ketiga senilai 265  milyar rupiah lebih itu pada hari ini, masih ada dana sisa di kas. Jadi tidak benar kas kita kosong,” tegasnya.

Rapat konsultasi para pimpinan bersama ketua-ketua fraksi DPRD Sumut dan didampingi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berlangsung pada Sealasa, 17 Februari lalu yang diterima Kasubdit Anggaran Daerah Wilayah II Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri Drs Horas Maurits Panjaitan, M.Ec Dev. Hadir mengikuti konsutansi tersebut Ketua DPRD SUmut H Ajib Shah, S.SOs, Wakil Ketua Parlinsyah Harahap, SE, Ketua Fraksi Golkar H.A Yasir Ridho Loebis, SH, ST, MSP, Sekretaris Fraksi PDIP Analisman Zaluku, S.Sos, MSP, Wakil Ketua Fraksi Demokrat H Arifin Nainggolan, KKetua Fraksi Hanura Asuhot Simamora, Ketua Fraksi PKS Zulfikar an Ketua Fraksi PAN H Syah Afandin.

Rapat konsultasi dewan ini menindaklanjuti hasil konsultansi Plh Sekda Provsu beserta jajarannya pada hari sebelumnya di Gedung DPRD SUmut. Berdasarkan konsultasi tersebut,  pembayaran kewajiban pad apihak ketiga mendahului P-APBD TA 2015 sesuai dengan Permendagri No 37 Tahun 2014, oleh pihak kementerian Dalam Negeri dinyatakan legal, formal dan tidak melanggar hukum.

Dalam notulen rapat yang dihadiri ditandatangani Horas Maurits dan Kepala Biro Keuangan Provsu Ahmad Fuad tersebut, pembayaran kewajiban pemerintah tersebut dilandasi kebutuhan mendesak sesuai yang tertera dalam batang tubuh Peraturan Daerah APBD dan hal tersbeut telah dipahami oleh BPK selaku institusi pemeriksa keuangan.

Pihak kementerian Dalam Negeri menekankan kepada Pemprov Sumut agar dalam tahapan pelalaksanaan pembayaran kewajiban pada pihak ketiga yang mendahului PAPBD 2015 tersebut untuk kemudian ditindaklanjuti dengan percepatan pengusulan PAPBD tahun 2015.  Pembayaran kewajiban tahun 2014 tersebut nantinya diposting dalam anggaran biaya belanja dengan kode rekening yang sama seperti anggaran belanja tahun sebelumnya.


Jemy
Share this article :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Support : Blogger Themes Gallery

Copyright © 2015. bbb - All Rights Reserved
Template Created by My Blogger Templates Published by Free Blogger Templates

Proudly powered by Blogger