Implementasi UU No 6 tahun 2014, Rp60 M Siap Dikucurkan ke Desa - bbb
Headlines News :
Home » » Implementasi UU No 6 tahun 2014, Rp60 M Siap Dikucurkan ke Desa

Implementasi UU No 6 tahun 2014, Rp60 M Siap Dikucurkan ke Desa

Written By Unknown on Rabu, 11 Februari 2015 | 10.37

Serdang Bedagai - Pada tahun 2015 ini, Desa menjadi titik tumpu pembangunan di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), tak tanggung tanggung, dana sebesar Rp 60 milyar sudah siap dikucurkan ke rekening pemerintahan Desa, yang nantinya digunakan untuk pembiayaan operasional aparaturnya serta pembangunan infrastruktur.

Menurut Kepala Badan Pemerintahan Masyarakat Desa (BPMD) Karno Siregar, alokasi tersebut merupakan langkah Pemkab untuk mengimplementasikan UU No. 6/2014 tentang Desa, untuk mendorong kemandirian dan pengelolaan sumber daya masyarakat Desa, dengan berpola partisipatif.

“Dana itu nantinya akan dikelola langsung oleh Desa dan kegiatannya disusun lewat Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKPemdes) oleh masing-masing Desa. Hal itu penting karena kegiatan ini sifatnya partisipatif,” paparnya, Rabu, (11/2).

Dijelaskan Karno, dari total keseluruhan dana Rp 60 Milyar yang akan dikucurkan, Rp 43 milyar diantaranya alokasi APBD, yang bersumber dari pajak bagi hasil. Sesuai peraturan Bupati, dana itu digunakan untuk biaya operasional, termasuk penghasilan tetap para Kades dan perangkatnya.
Namun, tetap saja 70 persen diantaranya wajib diprioritaskan untuk pembiayaan infrastruktur desa, termasuk juga pemberdayaan ekonomi dan kemasyarakat yang diusung lewat lembaga-lembaga di Desa, serta Tim PKK setempat.

Lalu, Rp17 milyar lagi dari APBN, diperuntukan pembiayaan operasional alat kantor, serta tugas-tugas pemerintahan, dan peningkatan sumber daya manusia (SDM). “Pembagian untuk 243 desa yang ada tidak sama. Pembagian itu mengacu kritiria jumlah penduduk, angka kemiskinan dan juga luas wilayah, termasuk letak geografis" terangnya.

Sementara, Delfin Barus, Ketua Fraksi PDIP di DPRD Sergai menyebutkan, bahwa dana Rp 60 milyar yang siap dikucurkan ke pemerintah desa itu tak sedikit. Bila dibanding tahun sebelumnya, yang hanya Rp35 milyar jelas ada peningkatan signifikan.


Ditegaskannya, pengunaannya harus selalu mengacu prinsip akuntabilitas anggaran yang jelas. Sebab, selain pemeriksaan inspektorat, dalam setiap pengunaannya nantinya Pemerintah Desa akan berhadapan langsung dengan auditor BPK, dan instansi terkait lainnya.




Budi Wijaya
Share this article :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Support : Blogger Themes Gallery

Copyright © 2015. bbb - All Rights Reserved
Template Created by My Blogger Templates Published by Free Blogger Templates

Proudly powered by Blogger