Akta Autentik Jl AH Nasution Medan Poldasu Dituding Bermain - bbb
Headlines News :
Home » » Akta Autentik Jl AH Nasution Medan Poldasu Dituding Bermain

Akta Autentik Jl AH Nasution Medan Poldasu Dituding Bermain

Written By Unknown on Rabu, 11 Februari 2015 | 01.24

Medan - Penyidik Polda Sumut dituding tidak profesional dalam melakukan penyidikan perkara pemalsuan akta autentik surat tanah di Jalan AH Nasution atas laporan Abednego Sembiring (pelapor-red) pensiunan TNI AD pada 2013 tahun lalu, dengan menghentikan penyidikan perkara tersebut. 

M Yasir Silitonga, penasehat hukum Abednego, Senin (2/2) kemarin menyatakan, kinerja dari pada penyidikan tersebut tidak tegas dan penyidik itu sendiri yang membuat kinerjanya lamban dengan berbagai alasan. Lalu menghentikan penyidikan ‎dengan alasan pencabutan laporan yang bukan dicabut oleh pelapor.

"Kita menduga ada permainan dalam perkara ini. ‎Permasalahan tersebut bukanlah tingkat permasalahan yang rumit tapi dirumitkan oleh penyidik itu sendiri hingga tidak dapat diselaikan dan menggantung-gantugkan prkara tersebut yang membuat ketidak pastian hukum oleh diri Abednego Sembiring," ucap M Yasir.

Dijelaskan Yasir, kliennya Abednego Sembiring membuat laporan pengaduan ke Poldasu pada tanggal 17 januari 2013 lalu dengan No. STPL/68/I/2013 SPKT III dengan tindak pidana pasal 266 ayat 1,2, pasal 264 ayat 1,2 pasal 378 KUHPidana, pada kedua terlapor H Pinem (Notaris) dan Hendra Markus Susila Ginting atas perkara diduga pemalsuan akta autentik tanah selias 7000 m di Jalan AH Nasution Medan. 

Namun dalam tingkat penyidikan laporan tersebut dihentikan penyidikanya dengan penetapan penghentian penyidikan No. Pol. S.Tap/145.b/2013/DIRESKRIMUM Dimana dengan adanya alasan bahwa atas laporan tersebut telah dicabut pengaduan laporan polisi tersebut yang dibuat oleh Abdenego Sembiring. 

"Ini disampaikan Abde pada saya dan saya langsung pertanyakan itu pada penyidik dari ditreskrimum Polda Sumut, dan hal itu dibenarkan bahwa atas laporan tersebut telah lama dihentikan karana adanya pencabutan pelaporan ke Polda Sumut, serta menunjukkan bukti pencabutanya dimana pencabutan tersebut bukan diantarkan langsung oleh Abednego Sembiring,melainkan diantar oleh yang terlapor Hendar Markus Susila Ginting," ucap Yasir. 

Lanjut Yasir, ‎berdasarkan hal tersebut Abednego telah dirugikan akibat dari tidak propesionalnya penyidik yang menangani perkara tersebut, yang seharusnya penyidik menyampaikan atau memberitahukan kepada si pelapor atas perkembangan penyidikan dan penghentian penyidikan tersebut. 

Menurut Yasir atas pencabutan perkara palsu ini, pihaknya telah membuat laporan kedua pada tanggal 5 Desember 2014 lalu, dengan laporan tindak pidana pemalsuan tanda tangan tersebut dan pemalsuan pernyataan pencabutan laporan yang yang dilakukan oleh Hendra Markus Susila Ginting‎, dengan nomor laporan STPL.No.359/XII/2014 SPKT III.

Pun begitu, menurut Yasir, dalam hal ini penyidik direskrimum Polda Sumut tidak sigap dan proaktif dalam penanganan masalah ini. Dimana terlapor Hendra Markus Susila Ginting‎, tidak dapat dihadirkan dan diperiksa untuk dimintai keteranganya sebagai terlapor.

"Kalau melihat dari perkara ini, diduga oknum penyidik ditreskrimum Polda Sumut ada menerima sesuatu dari terlapor hingga siterlapor tidak dapat dipanggil dan diperiksa di Polda Sumut, sementara dimata hukum tidak ada yang dibeda bedakan sehingga proses penyidikan itu dapat berjalan lancar dan sesuai dengan prosedurnya," katanya. 



Jemy
Share this article :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Support : Blogger Themes Gallery

Copyright © 2015. bbb - All Rights Reserved
Template Created by My Blogger Templates Published by Free Blogger Templates

Proudly powered by Blogger