Medan - Majelis hakim yang menyidangkan perkara sengketa tapal batas sirkuit Jalan Pancing, menolak seluruh eksepsi terdakwa, Hasban Ritonga, Kepala Inspektorat Pemprov Sumut dan mantan Kadispora Sumut Khairul Anwar, pada persidangan di Pengadilan Negri Medan, Selasa (13/1/2015). Majelis hakim yang dipimpin Dahlan Sinaga menyatakan, seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah lengkap dan meminta jaksa untuk melanjutkan pemeriksaan pada persidangan berikutnya. "Menolak seluruh eksepsi Hasban Ritonga dan Khairul Anwar. Memerintahkan penuntut umum, melanjutkan perkara Nomor Register 2983/B/2014/PN Medan," ucap Dahlan. Sementara itu, usai persidangan, Hasban Ritonga, yang ditemui mengatakan, yakin ia bebas dari dakwaan di persidangan. "nanti kita buktikan dalam persidanganlah. Dalam sengketa ini saya kan cuma memediasi saja." ucap Hasban, terdakwa sekaligus Sekda Provsu yang baru dilantik menggantikan, Nurdin Lubis ini. Kemudian Hasban pun berlalu meninggalkan kerumunan wartawan. Marasamin Ritonga, penasehat hukum Hasban Ritonga, yang juga dimintai tanggapan menegenai pelantikan kliennya tersebute, menyatakan bahwa kasus yang menjerat Hasban Ritonga belum berkekuatan hukum tetap dan tidak bisa disalahkan. "Kami tidak dalam rangka mengomentari penetapan Hasban sebgai Sekda. Namun dalam hukum seseorang tidak dapat dikatakan bersalah sampai ada putusan inkrah," pungkas Marasamin. Jemy
Home »
Berita Terbaru
» Upaya Eksepsi, Terdakwa Sekaligus Sekda Provsu Kandas
Upaya Eksepsi, Terdakwa Sekaligus Sekda Provsu Kandas
Written By Unknown on Selasa, 13 Januari 2015 | 09.17
Label:
Berita Terbaru


Tidak ada komentar:
Posting Komentar