Serdangbedagai - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) memastikan akan mengelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara langsung di tahun 2015.Karena, masa jabatan kepala daerah priode 2010-2015 yang sekarang ini menjabat berakhir 9 Agustus 2015. Menguatnya kepastian perhelatan politik tersebut juga seiring disahkannya Peraturan Penganti UU, (PERPPU) Pilkada Langsung oleh DPR RI.
Menindaklanjuti hal itu, lanjut Badrun, tentunya KPUD Sergai akan segera berkordinasi dengan jajaran Pemkab Sergai, serta lembaga pemerintahan lainnya. Mulai dari penganggaran, hingga lainnya.
Budi Wijaya
“Nah menindaklanjuti hal itu tentunya akan ada Pilkada. Sergai akan ikut Pilkada yang digelar serentak di 196 kab/kota se-Indonesia. Khusus untuk Sumut, yang bersamaan juga ada 14 kab/kota,” ungkap Ketua KPUD Sergai M Sopyan, Rabu, (21/1).
Hari H pemunggutan suara untuk Pilkada itupun dirancang akan digelar Desember. “Jadwal itu masih draf. Belum menjadi ketetapan KPU. Kalau dari konsultasi tadi dengan KPU Sumut dijelaskan bahwa soal jadwal belum bisa dipastikan,” kata mantan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Dolok Merawan tersebut.
Terkait tahapan Pilkada tersebut, lanjutnya, KPU Sumut meminta agar KPUD menunggu penjelasan lebih lanjut. Terutama, terkait adanya sinyal dari DPR RI yang akan merevisi sejumlah pasal-pasal atas UU yang baru sahkan.
Komisioner KPUD Sergai divisi Teknis Penyelenggaraan Badrun menambahkan, berdasar draft KPU Pilkada Langsung yang digelar serentak tahun 2015, waktu pelaksanaannya akan lebih panjang ketimbang tahun 2010 lalu.“Dulu hanya 6 bulan sebelum Hari H, plus 2 bulan setelahnya untuk penetapan. Namun kini Pilkada akan berjalan hingga 10 bulan. Mulai pendaftaran bakal calon di Februari hingga Hari H pada 16 Desember. Itu belum ditambah penetapan,” katanya.
Menindaklanjuti hal itu, lanjut Badrun, tentunya KPUD Sergai akan segera berkordinasi dengan jajaran Pemkab Sergai, serta lembaga pemerintahan lainnya. Mulai dari penganggaran, hingga lainnya.
Budi Wijaya


Tidak ada komentar:
Posting Komentar