Sidang Korupsi PLTA Asahan III, Bintatar Tutupi Rp3 M Uang di Rekening Kasmin - bbb
Headlines News :
Home » , » Sidang Korupsi PLTA Asahan III, Bintatar Tutupi Rp3 M Uang di Rekening Kasmin

Sidang Korupsi PLTA Asahan III, Bintatar Tutupi Rp3 M Uang di Rekening Kasmin

Written By Unknown on Kamis, 08 Januari 2015 | 20.49

Istananews | Medan - Bintatar Hutabarat, mantan GM PT PLN Pikitring Suar, dicerca berbagai pertanyaan pada persidangan dugaan korupsi PLTA Asahan III, di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (6/1). 
Bintatar yang telah delapan kali mangkir dari panggilan majelis hakim, akhirnya hadir memberikan kesaksian, untuk terdakwa Camat Pintu Pohan Meranti, Tumpal Enryko Hasibuan, dan Kepala Desa Meranti Utara, Kabupaten Tobasa, Marole Siagian.
Pada persidangan itu, majelis hakim yang dipimpin Parlindungan Sinaga, mempertanyakan pada Bintatar, seputar aliran dana ganti tanah yang masuk ke rekening pribadi Bupati Toba Samosir (Tobasa), Pandapotan Kasmin Simanjuntak sebesar Rp3.83 miliar.
"Coba saksi jelaskan bagaimana prosedur pembayaran ganti rugi tanah dalam proyek tersebut," tanya Parlindungan Sinaga, membuka awal sidang tersebut, dan kemudian Bintatar membantah bahwa hal itu telah sesuai prosedur. "Semua ganti rugi sudah sudah sesuai prosedur majelis hakim," dalihnya.

Pun begitu, setelah ada nada tinggi majelis hakim, yang mempertanyakan SOP (Standard Operating Procedure) mengenai perlengkapan dan pembayaran ganti rugi tanah tersebut. Bintatar yang duduk di kursi pesakitan memakai kemeja putih ini, mengakui tidak mengontrol penyaluran dana ganti rugi tanah tersebut kepada warga.

"Bagaimana anda katakan sudah sesuai prosedur. perlengkapannya, untuk pembayarannya, Itu harus ada SOPnya, prosedur yang bagaimana anda katakan," tanya hakim, dan dijawab "Prosedur pembayaran sudah sesuai majelis, tapi saya tidak mengontrol pembayaran pada warga," jawab Bintatar.

Terkait kasus ini, Bintatar juga tidak bisa menjawab ketika ditanya mengenai uang sebesar Rp3.83 miliar yang masuk ke rekening Bupati Tobasa Kasmin Simanjuntak. "Saya tidak tau," jawab singkat politisi partai PDI-P ini.

"Makanya itu, dikontrollah. Kemuadian, apa alasan, hak apa, Kasmin minta itu untuk ganti rugi," tanya Hakim.

Kembali dengan nada gamblang, Bintatar mengucapkan tidak tahu dan tidak melakukan kontrol. 
"Ada transfer dari PLN ke Kasmin saya tidak tau, saya tau pas ada kasus ini. Saya tidak tahu ini jadi proyek," dalih Bintatar.

Kemudian, sidang dilanjutkan dengan meminta keterangan dua terdakwa. Setelah itu, sidang kembali ditunda hingga pekan depan.

jemy
Share this article :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Support : Blogger Themes Gallery

Copyright © 2015. bbb - All Rights Reserved
Template Created by My Blogger Templates Published by Free Blogger Templates

Proudly powered by Blogger