Medan - Penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), menahan, Kepala bidang (Kabid) Pengairan Dinas Pekerjaan umum (PU) Kabupaten Samosir Jusman Situmorang, terkait penyimpangan realisasi pelaksanaan anggaran Bantuan Dana Bawahan (BDB) Pemprov Sumut tahun anggara (TA) 2008-2010 yang dikelola oleh SKPD pada proyek pembangunan daerah irigasi bendungan Siuntulon, Kecamatan Nainggolan, Kabupaten Samosir.
Tersangka yang juga menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas PU Kabupaten Samosir ini, langsung dititipkan ke rumah tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Klas IA Medan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejatisu, Chandra Purnama, Jum'at (9/1/2015) mengatakan, Jusman Situmorang diperiksa oleh penyidik selama 6 jam pada Kamis (8/1/2015) malam, sebagai tersangka dan kemudian disimpulkan untuk dilakukan penahan pada tersangka.
"Tadi malam, ia diperiksa kurang lebih selama 6 jam oleh penyidik. Setelah itu, kita langsung melakukan penahan pada tersangka," katanya.
Sementara untuk dua tersangka lainnya, Chandra menjelaskan, pihaknya telah melayangkan pemanggilan, yakni pada tersangka Manogar Situmorang, selaku Ketua Tim PHO/FHO, dan Sotar Nadeak, Ketua PHO/FHO.
Diketahui dalam perkara ini, 3 tersangka lainnya telah diseret di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Medan. Pada Selasa, 30 April 2013 yang lalu, ketiga tersangka, yakni, Patar Sitorus selaku Kadis PU Kabupaten Samosir 2008-2010, Mangoloi Sinaga selaku Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan tahun 2008, dan rekanan proyek Melkior Lumban Raja selaku koordinator CV Saroha, masing-masing divonis 1 tahun penjara.
Kerugian negara pada penyimpangan realisasi dana BDB ini sekitar Rp500 juta dari anggaran senilai Rp2,5 miliar. Seluruh tersangka dijerat pasal 2, 3, dan 9 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 (1) ke 1 KUHPidana.
Jemy
Tersangka yang juga menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas PU Kabupaten Samosir ini, langsung dititipkan ke rumah tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Klas IA Medan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejatisu, Chandra Purnama, Jum'at (9/1/2015) mengatakan, Jusman Situmorang diperiksa oleh penyidik selama 6 jam pada Kamis (8/1/2015) malam, sebagai tersangka dan kemudian disimpulkan untuk dilakukan penahan pada tersangka.
"Tadi malam, ia diperiksa kurang lebih selama 6 jam oleh penyidik. Setelah itu, kita langsung melakukan penahan pada tersangka," katanya.
Sementara untuk dua tersangka lainnya, Chandra menjelaskan, pihaknya telah melayangkan pemanggilan, yakni pada tersangka Manogar Situmorang, selaku Ketua Tim PHO/FHO, dan Sotar Nadeak, Ketua PHO/FHO.
Diketahui dalam perkara ini, 3 tersangka lainnya telah diseret di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Medan. Pada Selasa, 30 April 2013 yang lalu, ketiga tersangka, yakni, Patar Sitorus selaku Kadis PU Kabupaten Samosir 2008-2010, Mangoloi Sinaga selaku Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan tahun 2008, dan rekanan proyek Melkior Lumban Raja selaku koordinator CV Saroha, masing-masing divonis 1 tahun penjara.
Kerugian negara pada penyimpangan realisasi dana BDB ini sekitar Rp500 juta dari anggaran senilai Rp2,5 miliar. Seluruh tersangka dijerat pasal 2, 3, dan 9 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 (1) ke 1 KUHPidana.
Jemy

Tidak ada komentar:
Posting Komentar