Medan - Direktur, Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) Dr. Farid Wajdi, SH, M.Hum, menilai, Dewas PDAM Tirtanadi diduga melanggar Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 terutama pada soal persyaratan seleksi calon direksi. Pemicunya adalah surat pengumuman Dewas PDAM Tirtanadi Nomor 01.PNG/DP-PDAM/XII/2014 tanggal 28 Desember 2014 tentang rekrutmen seleksi calon Direksi PDAM Sumut. Menurut Farid Wajdi pelanggaran itu yakni, khususnya pada poin 4 yang menyebutkan, mempunyai pengalaman kerja minimal 10 tahun dan pernah menduduki jabatan kepala divisi dan atau staf ahli dan atau yang setara dengannya bagi yang berasal dari PDAM, atau mempunyai pengalaman kerja minimal 15 tahun mengelola perusahaan bagi yang bukan berasal dari PDAM dan atau staf ahli dengan surat keterangan (referensi) dari perusahaan sebelumnya dengan penilaian baik. "Sejatinya Pasal 4 ayat b Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 yang menegaskan, mempunyai pengalaman kerja 10 tahun bagi yang berasal dari PDAM atau mempunyai pengalaman kerja minimal 15 tahun mengelola perusahaan bagi yang bukan berasal dari PDAM yang dibuktikan dengan surat keterangan (referensi) dari perusahaan sebelumnya dengan penilaian baik. Dewan Pengawas seperti mengotak-atik Permendagri Nomor 2 Tahun 2007," ucap Farid Wajdi, Minggu (18/1). Lebih lanjut, Wajdi mempertanyakan, apa landasan hukum yang digunakan Dewas untuk menambah norma yang terdapat pada ketentuan Pasal 4 ayat b Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 itu? Jika merujuk tugas wewenang Dewas adalah Pasal 22, Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 Dewan Pengawas (DP) PDAM memiliki 3 (tiga) tugas dan wewenang. Yankni, melaksanakan pengawasan, pengendalian, dan pembinaan terhadap pengurusan dan pengelolaan PDAM. Kedua, memberikan pertimbangan dan saran kepada kepala daerah mengenai hal-hal yang berkenaan dengan kinerja dan pengembangan PDAM. Ketiga, memeriksa dan menyampaikan rencana strategis dan anggaran yang dibuat manajemen untuk disampaikan kepada pemilik untuk disahkan. "Lalu, mengapa dewas begitu gegabah dengan menabrak norma dan ketentuan yang ada? Apakah Dewas tidak paham, atau pura-pura tidak paham? Atau apakah Dewas telah diintervensi, sehingga begitu mudah disetir? Yang pasti secara prosedur hukum, dewas telah melanggar hukum dan berpotensi untuk digugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara. Proses seleksi calon dereksi yang cacat hukum bakal jadi beban hukum bagi direksi terpilih. Proses keliru ini berpotensi digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara," katanya. Menurut Wajdi, jika dikaji pada tugas pokok Dewas itu, pada bagian mana dari tugas dan wewenang itu yang memungkinkan Dewas menambahkan norma lain di luar ketentuan Pasal 4 ayat b Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 dimaksud. Dewas telah melampaui batas tugas dan wewenangnya dalam melakukan rekrutmen. "Proses seleksi direksi merujuk kepada ketentuan Permendagri Nomor 2 Tahun 2007, tidak boleh menyimpang, karena semua itu ada aturan atau prosedurnya. Jadi, tidak ada wewenang dewan pengawas untuk itu. Oleh itu, tidak ada alasan bagi gubernur Sumatera Utara untuk meluruskan proses seleksi calon direksi karena cacat hukum. Proses seleksi calon direksi itu tidak memenuhi kriteria yang dipersyaratkan," katanya. Dewas mesti dapat menjaga akuntabilitas baik akuntabilitas kejujuran maupun akuntabilitas hukum (accountibility for probity and legality) yang menyangkut disclousur (pengungkapan) berkaitan dengan upaya menghindarkan penyalahgunaan jabatan (abuse of power). Direksi telah melanggar akuntabilitas hukum (legal accountibility) menyangkut kepatuhan Dewas PDAM terhadap hukum dan peraturan lain yang disaratkan. Pelanggaran norma hukum berakibat bahwa seluruh produk hukum yang dihasilkan oleh Dewas PDAM saat ini juga batal demi hukum. "Mengabaikan norma aturan, Dewas tak lebih dari sekadar pedagang jabatan, Kasus Dewas yang menyalahgunakan kekuasaan ini mirip betul dengan yang terjadi pada transaksi pembayaran tagihan online. Direksi PDAM Tirtanadi termasuk produk kebijakan berupa program pelayanan pembayaran online yang kini sedang gencar disosialisasikan. Penerapan sistem online secara adalah illegal, tidak sah dan cacat hukum. Tetapi gubernur dan Dewas justru membiarkan bahkan melakukan kesalahan serupa. Kritik masyarakat sama sekali tidak pernah diindahkan. Bahkan kritik yang ada berusaha dibungkam dengan pelbagai cara," ketusnya. Jemy
Home »
Berita Terbaru
,
HEADLINES
» Seleksi Calon Direksi PDAM Sumut, Dewas PDAM Tirtanadi Gegabah, Diduga Perjualbelikan Jabatan
Seleksi Calon Direksi PDAM Sumut, Dewas PDAM Tirtanadi Gegabah, Diduga Perjualbelikan Jabatan
Written By Unknown on Minggu, 18 Januari 2015 | 05.19
Label:
Berita Terbaru,
HEADLINES

Tidak ada komentar:
Posting Komentar