Istananews | Medan - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memerintahkan, Pimpinan Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Sumut, untuk segera menunjuk Ketua PWNU yang baru, menggantikan Ashari Tambunan, Ketua PWNU yang telah mengundurkan diri, karena sudah menjadi Bupati Deli Serdang.
Instruksi PBNU tersebut tertuang dalam surat nomor 3427/C.I.02/12/2014 tertanggal 8 Desember 2014, PWNU diperintahkan, segera melaksanakan rapat pleno wilayah dengan agenda pokok penggantian posisi ketua, sesuai anggaran dasar NU pasal 51 ayat 1, 5, dan 7 anggaran rumah tangga NU pasal 5 tentang rangkap jabatan pengurus dan jabatan politik yang tidak dibenarkan oleh AD/ART. Misran Sihaloho,
Sekretaris PWNU Sumut, yang dimintai keterangan, berkata lain. Ia mengatakan PWNU Sumut telah menggelar rapat pengurus, untuk memilih pengganti Ashari. Namun, rapat-rapat pengurus yang mereka gelar, tidak menemukan kesepakatan tentang siapa yang dipilih menjadi Ketua PWNU menggantikan Ashari Tambunan. "Masih mencalonkan diri sebagai calon saja Pak Ashari sudah mengundurkan diri dan serta-merta meminta rapat pengurus.
Kita sudah rapat pengurus tiga kali, tapi belum ada menemukan kesepakatan," kata Misran. Menurutnya, peserta rapat pengurus belum siap mencari pengganti Ashari. "Dan Pak Ashari menunjuk Afifuddin Lubis menjadi Plt," katanya lagi, sembari menambahkan, ia mengaku sudah mengetahui adanya instruksi PBNU tersebut.
Lain pula halnya, Afifuddin Lubis, yang justru tidak mengakui kalau dirinya ditunjuk sebagai Plt Ketua PWNU Sumut. "Tidak ada saya sebagai Plt, itu setahu saya. Saya tidak tahu itu," akunya. Afifuddin yang merupakan Wakil Ketua PWNU Sumut ini juga mengaku tidak mengetahui adanya surat PBNU tersebut meski surat tersebut telah ditandatangani pada 8 Desember lalu.
Doni
Instruksi PBNU tersebut tertuang dalam surat nomor 3427/C.I.02/12/2014 tertanggal 8 Desember 2014, PWNU diperintahkan, segera melaksanakan rapat pleno wilayah dengan agenda pokok penggantian posisi ketua, sesuai anggaran dasar NU pasal 51 ayat 1, 5, dan 7 anggaran rumah tangga NU pasal 5 tentang rangkap jabatan pengurus dan jabatan politik yang tidak dibenarkan oleh AD/ART. Misran Sihaloho,
Sekretaris PWNU Sumut, yang dimintai keterangan, berkata lain. Ia mengatakan PWNU Sumut telah menggelar rapat pengurus, untuk memilih pengganti Ashari. Namun, rapat-rapat pengurus yang mereka gelar, tidak menemukan kesepakatan tentang siapa yang dipilih menjadi Ketua PWNU menggantikan Ashari Tambunan. "Masih mencalonkan diri sebagai calon saja Pak Ashari sudah mengundurkan diri dan serta-merta meminta rapat pengurus.
Kita sudah rapat pengurus tiga kali, tapi belum ada menemukan kesepakatan," kata Misran. Menurutnya, peserta rapat pengurus belum siap mencari pengganti Ashari. "Dan Pak Ashari menunjuk Afifuddin Lubis menjadi Plt," katanya lagi, sembari menambahkan, ia mengaku sudah mengetahui adanya instruksi PBNU tersebut.
Lain pula halnya, Afifuddin Lubis, yang justru tidak mengakui kalau dirinya ditunjuk sebagai Plt Ketua PWNU Sumut. "Tidak ada saya sebagai Plt, itu setahu saya. Saya tidak tahu itu," akunya. Afifuddin yang merupakan Wakil Ketua PWNU Sumut ini juga mengaku tidak mengetahui adanya surat PBNU tersebut meski surat tersebut telah ditandatangani pada 8 Desember lalu.
Doni


Tidak ada komentar:
Posting Komentar