Medan - Masih ingat dengan Evan Rusmana (30), si penggorok leher pacarnya, Marliza alias Liza (21), yang nyaris putus di Cafe and Resto terminal jalan Karakatau Medan pada Minggu, 21 september 2014, lalu. Kini, ia telah didudukan di kursi pesakitan Pengadilan Negri Medan, mempertanggungjawabkan aksi kejamnya itu.
Pada sidang perdana, Kamis (8/1/2015), Evan Rusmana si penjagal sadis ini, terancam hukuman mati. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mirza Erwinsyah, mendakwa Evan dengan pasal 340 jo 338 KUHPidana ayat 2 KUHPidana. "Terdakwa diancam dengan hukuman mati," kata JPU Mirza Erwinsyah dihadapan majelis hakim yang diketuai Nelson J. Marbun, yang digelar ruang Candra I Lantai 3 PN Medan.
Dalam dakwaan. JPU membacakan, peristiwa itu bermula, Evan Rusmana warga Jalan Gaharu, Gang Sidomulyo, Kecamatan Medan Timur ini, tengah ribut adu mulut dengan Liza di dapur cafe tersebut, hingga Evan memecahkan botol minuman di kepala Liza. Adik korban Azmi (19) yang melihat kejadian itu mencoba melerai, namun ia pun di pukul dengan menggunakan botol.
Kemudian Azmi kembali mengahalangi Evan saat melihat korban berlari hendak keluar dapur. Begitu melihat korban berlari, Evan kemudian mengambil pisau yang berada di meja dapur dan berusaha membunuh korban, namun adik korban kembali menghalanginya.
Di situ, Azmi lalu ditolakkan Evan hingga kembali jatuh dan rekan korban yang melihat langsung di lempar tersangka dengan menggunakan gelas yang berada di atas meja. Evan yang semakin emosi, mengejar korban lalu menghujamkan pisau ke kaki dan mendorong korban hingga jatuh.
Tak sampai di situ, Evan lalu kembali mendatangi adik korban dan menghujamkan pisau ke badan, kaki Azmi secara bertubi-tubi. Selanjutnya, Evan yang melihat korban berlari keluar dapur lalu mengejarnya dengan membawa pisau dan parang yang berada di tangan kanan dan kirinya. Di teras cafe, dia lalu menangkap dan langsung menebas leher korban sebanyak 2 kali.
Di situ, dia mencoba kembali masuk ke dalam cafe dan mengancam penjaga kasir. Emosinya yang semakin memuncak kembali mendatangi korban yang saat itu telah sekarat di lantai cafe. Dia kembali menebaskan leher korban sebanyak dua kali hingga nyaris putus.
Pengunjug, karyawan dan satpam cafe yang melihat kejadian tak dapat berbuat banyak karena diancam korban dengan menggunakan parang dan pisau di tangannya Sementara, adik korban, Azmi mengalami luka berat akibat benturan benda tajam berupa kulit robek dan tulang patah. Usai pembacaan dakwaan, ketua majelis hakim Nelson J Marbun menunda sidang hingga Kamis (15/1/2015) mendatang.
Jemy
Pada sidang perdana, Kamis (8/1/2015), Evan Rusmana si penjagal sadis ini, terancam hukuman mati. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mirza Erwinsyah, mendakwa Evan dengan pasal 340 jo 338 KUHPidana ayat 2 KUHPidana. "Terdakwa diancam dengan hukuman mati," kata JPU Mirza Erwinsyah dihadapan majelis hakim yang diketuai Nelson J. Marbun, yang digelar ruang Candra I Lantai 3 PN Medan.
Dalam dakwaan. JPU membacakan, peristiwa itu bermula, Evan Rusmana warga Jalan Gaharu, Gang Sidomulyo, Kecamatan Medan Timur ini, tengah ribut adu mulut dengan Liza di dapur cafe tersebut, hingga Evan memecahkan botol minuman di kepala Liza. Adik korban Azmi (19) yang melihat kejadian itu mencoba melerai, namun ia pun di pukul dengan menggunakan botol.
Kemudian Azmi kembali mengahalangi Evan saat melihat korban berlari hendak keluar dapur. Begitu melihat korban berlari, Evan kemudian mengambil pisau yang berada di meja dapur dan berusaha membunuh korban, namun adik korban kembali menghalanginya.
Di situ, Azmi lalu ditolakkan Evan hingga kembali jatuh dan rekan korban yang melihat langsung di lempar tersangka dengan menggunakan gelas yang berada di atas meja. Evan yang semakin emosi, mengejar korban lalu menghujamkan pisau ke kaki dan mendorong korban hingga jatuh.
Tak sampai di situ, Evan lalu kembali mendatangi adik korban dan menghujamkan pisau ke badan, kaki Azmi secara bertubi-tubi. Selanjutnya, Evan yang melihat korban berlari keluar dapur lalu mengejarnya dengan membawa pisau dan parang yang berada di tangan kanan dan kirinya. Di teras cafe, dia lalu menangkap dan langsung menebas leher korban sebanyak 2 kali.
Di situ, dia mencoba kembali masuk ke dalam cafe dan mengancam penjaga kasir. Emosinya yang semakin memuncak kembali mendatangi korban yang saat itu telah sekarat di lantai cafe. Dia kembali menebaskan leher korban sebanyak dua kali hingga nyaris putus.
Pengunjug, karyawan dan satpam cafe yang melihat kejadian tak dapat berbuat banyak karena diancam korban dengan menggunakan parang dan pisau di tangannya Sementara, adik korban, Azmi mengalami luka berat akibat benturan benda tajam berupa kulit robek dan tulang patah. Usai pembacaan dakwaan, ketua majelis hakim Nelson J Marbun menunda sidang hingga Kamis (15/1/2015) mendatang.
Jemy

Tidak ada komentar:
Posting Komentar