Medan - Tindakan Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) yang ' menetapkan harga, di luar kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET), merupakan pelanggaran yang seharusnya dipidanakan. Kumpulan para agen minyak dan gas ini menetapkan harga sesuai kesepakatan mereka sendiri, yaitu Rp14 ribu dari agen ke pangkalan dan Rp16 ribu ke masyarakat. Padahal menurut Peraturan Gubernur tentang HET gas tahun 2010, sebesar Rp12.750 dari agen ke pangkalan. "Apa yang dilakukan Hiswana Migas itu adalah pelanggaran dan bisa dipidanakan," kata Wakil Ketua Komisi B DPRD Sumut, Ikrimah Hamidy, kemarin di gedung dewan, Jalan Imam Bonjol Medan. Dijelaskannya, tindakan Hiswana Migas itu menyalahi ketentuan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) dan Keputusan Gubernur tahun 2010 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET). "Ya tidak boleh menetapkan harga sembarangan. Kapasitas Hiswana Migas itu tidak ada di sana. HET itu ditetapkan pemerintah," ujar Ikrimah. Dijelaskannya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Cahyo Kumolo telah mengeluarkan surat edaran kepada Gubernur tentang kewenangan penetapan HET. Dalam surat tertanggal 5 Januari 2015 itu, Mendagri menyatakan Gubernur diperbolehkan menentukan HET sesuai dengan Upah Minumum Regional. Ikrimah mengatakan belum menemukan HET yang ideal untuk direkomendasikan. Tapi jika dilihat dari faktor inflasi, maka HET itu berkisar pada angka Rp16 ribu. "Tapi itu tergantung keputusan dari Gubernur nantinya," kata Ikrimah. Sementara Sekretaris Komisi, Indra Alamsyah yang pada RDP hari Selasa (13/1) terlihat meng-counter para agen dengan para anggota dewan mengatakan bahwa HET ideal itu adalah Rp17 ribu. "Tapi itu tergantung situasi, ongkos produksi dan lain-lainnya. Tapi harga Rp26 ribu saja tetap dibeli kok," ujar Indra. Sebelumnya, Sekretaris DPC Hiswana Migas, Terang Kita Brahmana mengatakan di hadapan anggota dewan, bahwa mereka telah membuat kesepakatan dalam Rapat Kerja (Raker) di Brastagi pada Desember 2014 lalu, telah menghasilkan beberapa keputusan. Salah satunya dengan menetapkan HET Rp16 ribu. Sementara di tempat terpisah, Direktur Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan (Pushpa) Sumut, Muslim Muis SH menilai tindakan Hiswana Migas itu menyalahi ketentuan. Menurut Muslim, seharusnya Hiswana Migas itu jangan memikirkan keuntungan yang besar saja, tapi mengabaikan kepentingan rakyat banyak. "Kenapalah mereka berbuat seperti itu. Mereka itu kita ibaratkan pedagang. Tidak mungkin mereka merugi. Yang jelasnya, mereka menjual itu untung, bukan menjual rugi. Jadi mereka yang berhak melaporkan itu, biar tidak ada permainan lagi pada barang bersubsidi yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat kita ini," ujar Muslim Muis. Jemy

Tidak ada komentar:
Posting Komentar