Korupsi PLTA Asahan III. 2 Penegak Hukum Saling Tunggu - bbb
Headlines News :
Home » » Korupsi PLTA Asahan III. 2 Penegak Hukum Saling Tunggu

Korupsi PLTA Asahan III. 2 Penegak Hukum Saling Tunggu

Written By Unknown on Rabu, 14 Januari 2015 | 20.23

Medan - Perkara korupsi PLTA Asahan III yang merugikan mencapai Rp4.4 miliar, atas terdakwa Pandapotan Kasmin Simanjuntak, Bupati Toba Samosir (Tobasa) belum menemui titik terang untuk masuk ke persidangan. Pasalnya, dua penegak hukum, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dan Polisi Daerah Sumatera Utara (Poldasu), saling 'lempar' tugas dalam perkara ini. Kejatisu menyatakan, masih menunggu berkas Kasmin pada November 2014 lalu, yang dikembalikan kepenyidik Poldasu, karena belum lengkap. "Tipikor Poldasu sudah pernah menyampaikan berkas perkara tersebut. Namun, Kejatisu mengembalikan berkas perkara itu, untuk dilengkapi kembali oleh penyidik. Bulan November lalu kita pulangkan. Tapi, belum ada keterangan baru. Nanti kembali kordinasikan mempertanyakan hal itu melalui surat," ucap Kasipenkum Kejatisu Chandra Purnama, kemarin. Sementara itu, terpisah Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Elfi Assegaf mengatakan sedang dalam proses dan menunggu pernyataan kelengkapan berkas perkara (P-21) dari Kejatisu. "Perkembangan perkara sekarang sudah kami limpahkan kembali ke kejatisu dan dari hasil koordinasi dengan jaksa dapat di pastikan minggu depan perkara tersebut atau P-21," ucap Elfi melalui telpon selular, kemarin. Dalam kasus melibatkan orang nomor satu di Pemkab Samosir itu, penyidik sudah melakukan gelar perkara di KPK dan Bareskrim Polri untuk menuntaskan kasus ini hingga persidangan. "Dapat saya laporkan perkara sudah dilakukan gelar sebanyak 3 kali di KPK dan 5 kali di Mabes Polri," jelas perwira melati tiga itu. Dalam kasus ini, penyedik kepolisian menetap tersangka, yakni mantan Plt Sekda Pemkab Tobasa, Ir Saibun Sirait dan Asisten I Pemkab Tobasa, Drs Rudolf Manurung juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani persidangan. Keduanya sudah diadili di Pengadilan Tipikor Medan. Majelis hakim mevonis keduanya dengan hukuman 2 tahun, 4 bulan penjara. Kemudian, Camat Pintu Pohan Meranti, Tumpal Enryko Hasibuan, dan Kepala Desa Meranti Utara, Kabupaten Tobasa, Marole Siagian. Keduanya masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Medan. Selanjutnya, penyidik juga menetapkan Bupati Tobasa Pandopotan Kasmin Simanjuntak. Untuk diketahui, Kasmi Simanjuntak dalam kasus ini mengakui ada aliran sebesar Rp3.83 miliar masuk ke rekening pribadinya. Sehingga ada prosedur yang salah dalam pembayaran ganti rugi tanah dalam mega proyek milik PT.PLN itu. Selain menyelesaikan berkas perkara Kasmin Simanjuntak, Penyidik Tipikor Poldasu juga tengah menyelesaikan berkas perkara milik Mantan GM PT PLN Pikitring Suar, Bintatar Hutabarat. Yang diduga terlibat dalam kasus korupsi mega proyek milik PT PLN itu. Jemy
Share this article :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Support : Blogger Themes Gallery

Copyright © 2015. bbb - All Rights Reserved
Template Created by My Blogger Templates Published by Free Blogger Templates

Proudly powered by Blogger