Medan - Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sumut melimpahkan berkas perkara bersama tersangka, Subdarkan Siregar mantan Kepala koperasi PDAM Tirtanadi Sumut (P-22) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Senin (19/1). Usai dilimpahkan, Kejari Medan kemudian menahan Subdarkan Siregar, kasus korupsi dana rekening air pelanggan PDAM Tirtanadi Sumut 2012 senilai Rp5 miliar. Menurut Kepala seksi pidana khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan, Haris Hasbullah mengatakan pelimpahan tersangka ini, setelah pihaknya menyatakan berkas perkara milik Subdarkan Siregar lengkap (P-21) pada bulan lalu. "Hari ini kita terima berkas bersama tersangka dari Polda Sumut untuk selanjutnya diserahkan ke Pengadilan Tipikor Medan," katanya. Dalam kasus ini, Subdarkan diduga terlibat melakukan tindak pidana korupsi dengan mantan Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirtanadi Sumut Azzam Rizal. Selain itu, Penyidik Tipikor Polda Sumut dalam berkasnya, tersangka juga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). "Kasus sama seperti pertama. Bedanya penyidik memasangkan TPPU untuk tersangka ini," sebut Haris. Kemudian, untuk menyidangkan Subdarkan Siregar di Pengadilan Tipikor Medan. Pihak Kejari Medan sudah menunjuk jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejatisu dan Kejari Medan. "Untuk kordinator jaksanya Netty Silaen dibantu dari kita dan Kejatisu," ujarnya. Dengan itu, Subdarkan Siregar dijerat pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Serta Pasal 5 dan pasal 6 tentang tindak pindana pencucian uang (TPPU). Selanjutnya, pihak Kejari Medan menitipkan tersangka ke rumah tahanan (Rutan) Klas IA Tanjung Gusta Medan untuk 20 hari kedepan. "Kita titipkan ke Rutan sembari berkas disiapkan kembali untuk dilimpahkan ke Pengadilan," sambungnya lagi. Selain Subdarkan Siregar, Penyidik Tipikor Polda Sumut juga menetapkan Dirut PDAM Tirtanadi Sumut Azzam Rizal. Dimana, mantan orang nomor satu di PDAM Tirtanadi Sumut itu sudah divonis dengan hukuman 6 tahun penjara. Jemy


Tidak ada komentar:
Posting Komentar