Korupsi Alkes Asahan, Mantan Kadinkes Asahan Dituntut 2 Tahun Penjara - bbb
Headlines News :
Home » , » Korupsi Alkes Asahan, Mantan Kadinkes Asahan Dituntut 2 Tahun Penjara

Korupsi Alkes Asahan, Mantan Kadinkes Asahan Dituntut 2 Tahun Penjara

Written By Unknown on Kamis, 08 Januari 2015 | 09.40

Medan - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 2 tahun penjara, mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan, Herwanto, pada persidangan Selasa (6/1/2015) di Ruang Cakra 7, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, pada Pengadilan Negeri Medan.

JPU Sumanggar Siagian, di hadapan majelis hakim, yang diketuai Parlindungan Sinaga, meminta pada  majelis hakim, untuk menyatakan terdakwa Herwanto terbukti secara sah dan bersalah melakukan korupsi pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan Keluarga Berencana (KB) di Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan, Tahun Anggaran (TA) 2012 yang merugikan negara sebesar Rp3,619 miliar.

Selain itu, JPU juga meminta terdakwa,  diwajibkan membayar uang tunai sebesar Rp150 juta sebagai uang pengganti (UP) kerugian negara.

"Meminta, pada majelis yang mengadili perkara ini, untuk menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, terbukti bersalah melakukan korupsi," ucap JPU Sumanggar Siagian.

Tidak hanya Herwanto, JPU juga menuntut 3 terdakwa lainnya dalam kasus ini, yakni Nasrun Achdar, selaku rekanan, Irfan Nasution, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Ibnu Alfi selaku bendahara Dinas Kesehatan Asahan, masing-masing dituntut hukuman selama 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp50 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.

"Ke 4 terdakwa terbukti melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," ucap JPU.

Dalam dakwaan disebutkan, Dinkes Asahan pada Tahun Anggaran (TA) 2012 menerima dana sebesar Rp6,9 miliar yang bersumber dari APBN Perubahan. Dana itu untuk pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan Keluarga Berencana (KB).

Disebutkan, terdapat 4 perusahaan mengikuti lelang proyek itu, termasuk PT Cahaya Anak Bangsa. Namun, lelang diduga fiktif karena panitia sudah mengatur untuk memenangkan perusahaan tersebut.

Herwanto selaku Kuasa Pengguna Anggaran dalam proyek itu diduga mengarahkan terdakwa Ibnu Alfi selaku Bendahara Kegiatan dan terdakwa Irfan Nasution (dalam berkas terpisah) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menetapkan PT Cahaya Anak Bangsa sebagai pemenang lelang.

Setelah penandatanganan kontrak, terdakwa Ibnu Alfi menyerahkan uang sebesar 20 persen atau sekitar Rp1,2 miliar kepada terdakwa Nasrun Achdar (dalam berkas terpisah) sebagai kuasa Direktur PT Cahaya Anak Bangsa menerima pembayaran uang muka sebesar. Namun, uang itu tidak digunakan Nasrun untuk pengadaan alkes, namun dikirim kepada Ari Sumarto Taslim.

Selanjutnya, atas arahan terdakwa Herwanto, terdakwa Ibnu kembali menyerahkan uang pelunasan pengadaan 100 persen sebesar Rp4,94 miliar kepada terdakwa Nasrun. Padahal, pengadaan alkes yang seharusnya tuntas pada akhir Desember 2012 itu belum dilaksanakan.

Pembayaran 100 persen diberikan setelah Nasrun membuat laporan seolah-olah pekerjaan telah selesai 100 persen. Diduga terdakwa  mengetahui masalah itu, namun dia tidak menegurnya karena arahan Herwanto. Dia pun tetap menyetujui pembayaran 100 persen.

Uang pelunasan pengadaan Alkes Rp4,94 miliar itu juga dikirim Nasrun kepada Ari Sumarto Taslim. Setelah itu, barulah Ari membeli alat-alat kesehatan dan kedokteran dari sejumlah perusahaan di Jakarta. Namun, nilai barang yang diterima Dinkes Asahan hanya Rp2,663 miliar.

Usai mendengar tuntutan JPU. Ketua Majelis Hakim, Parlindungan Sinaga menunda sidang hingga Selasa (13/1/2015) dengan agenda pembacaan pledoi.



Jemy
Share this article :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Support : Blogger Themes Gallery

Copyright © 2015. bbb - All Rights Reserved
Template Created by My Blogger Templates Published by Free Blogger Templates

Proudly powered by Blogger