Puluhan Masa Minta Poldasu Tangkap Liberty Pasaribu - bbb
Headlines News :
Home » , , » Puluhan Masa Minta Poldasu Tangkap Liberty Pasaribu

Puluhan Masa Minta Poldasu Tangkap Liberty Pasaribu

Written By Unknown on Kamis, 25 Desember 2014 | 08.05

Puluhan Masa FMPKSU
Medan,
Istananews, Puluhan masa Forum Masyarakat Peduli Keadilan Sumut (FMPKSU) demo Polda Sumut, meminta untuk segera  menangkap, Wakil Bupati Toba Samosir (Tobasa), Liberty Pasaribu karena diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi APBD Kab Tobasa TA 2006 sebesar Rp3 miliar, sewaktu menjabat Sekda Tobasa.

"Tangkap dan seret Liberty Pasaribu ke Pengadilan. Kami meminta Kapoldasu, Irjen Pol Eko Hadi Sutedjo segera menyidik Liberty Pasaribu yang diduga turut serta dalam melakukan korupsi itu," teriak masa yang dikomandoi Faisal Gunawan.

Menurut masa, jangan ada perlakuan yang berbeda terhadap Liberty Pasaribu. Masa menuding, penegak hukum tidak mematuhi ketentuan pasal 55 ayat (1) KUHP, yakni mereka yang menyuruh, melakukan dan turut serta melakukan perbuatan sudah cukup dijadikan tersangka.

Dijelaskan masa, kasus yang ditangani oleh Subdit III Tipikor Dit Reskrimsus Poldasu sejak 5 Juli 2006 berdasarkan surat perintah penyidikan No Pol : SP Sidik/435/VII/ 2006 lalu itu, sebelumnya telah menetapkan mantan Bupati Tobasa Monang Sitorus sebagai terdakwa dan dihukum 1 tahun penjara.

Saat itu, bersama Monang, Bemprit Hutapea yang menjabat sebagai Bendahara Umum Daerah Tobasa juga di pidana 4 tahun penjara sesuai kasasi MA No 1585K/Pid.Sus/ 2011. Selanjutnya, Setdakab Tobasa, Jansen Batubara juga dipidana 4 tahun penjara sesuai putusan MA RI No.2361K/Pid.Sus/2011 dan Arnold Simanjuntak yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bagian Keuangan Setdakab Tobasa dengan pidana 1 tahun penjara sesuai dengan putusan kasasi MA RI No. 1546K/Pid.Sus/2011.

Menurut masa, anehnya Liberty Pasaribu, yang saat itu menjabat sebagai Sekda Tobasa sama sekali tak tersentuh hukum. Padahal, dalam putusan kasasi MA tersebut jelas disebutkan perbuatan korupsi itu dilakukan secara bersama-sama oleh Monang Sirotus, Bemprit Hutapea, dan Jansen Batubara adalah atas perintah dan persetujuan Liberty Pasaribu.  

Aksi masa FMPKSU ini diterima oleh Ka Siaga SPKT Poldasu, Kompol Enjang Bahri. Dihadapan masa, Enjang menyampaikan, bahwa pernyataan sikap masa akan segera dilaporkanya kepada Kapoldasu.
Selain itu, untuk mengetahui perkembangan kasus yang ditangani oleh Tipikor Poldasu itu, Enjang meminta beberapa orang perwakilan masa untuk menemui penyidik Tipikor Dit Reskrimsus Poldasu. Permintaan ini pun diikuti oleh perwakilan masa yang selanjutnya menemui penyidik.

editor : Jemy

Share this article :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Support : Blogger Themes Gallery

Copyright © 2015. bbb - All Rights Reserved
Template Created by My Blogger Templates Published by Free Blogger Templates

Proudly powered by Blogger