Sengketa Lahan Warga Rumania dan Puskopad, Warga Minta TNI Ditarik - bbb
Headlines News :
Home » » Sengketa Lahan Warga Rumania dan Puskopad, Warga Minta TNI Ditarik

Sengketa Lahan Warga Rumania dan Puskopad, Warga Minta TNI Ditarik

Written By Unknown on Rabu, 11 Februari 2015 | 04.53

Medan - Forum Masyarakat Tani Maju dan Komite Revolusi Agraria demo di Kantor Gubsu
Jalan Diponegoro Medan, Rabu (11/2), meminta Gubernur Sumut Gatot Pujonugroho membantu penyelesaian konflik lahan di Desa Perkebunan Ramunia, Kecamatan Pantai Labu, Deliserdang.‬

Pimpinan aksi Joshua Pasaribu dalam orasinya mengatakan, pihaknya hari ini telah bertemu dengan pejabat Kodam I/Bukit Barisan. Namun pertemuan tidak memuaskan Forum Masyarakat Tani Maju dan Komite Revolusi Agraria.‬

‪"Sejak kapan TNI punya tanah? Itu kan lahan yang ditinggalkan perusahaan Belanda saat nasionalisasi dulu. Tapi Mereka tetap bersikeras itu tanah mereka dan hanya memberikan ganti rugi Rp10 ribu per meter," katanya.‬ 

Joshua menuturkan, warga di Desa Perkebunan Ramunia yang telah mengusahai dan
menguasai lahan seluas 200 Ha selama puluhan tahun  digusur dengan cara-cara tidak manusiawi.‬ Aksi TNI, kata Pasaribu, berdasarkan Hak Guna Usaha yang dimiliki Puskopad tidak sesuai karena HGU berada di Desa Rumania I, dan bukannya di Desa Perkebunan Rumania.‬

‪Karena itu, ia meminta pemerintah untuk meninjau Desa Perkebunan Rumania terkait HGU yang dipegang Puskopad sehingga tanda batas antara tanah rakyat dengan HGU Puskopad dapat dibuat dengan jelas.

"Tarik juga seluruh pasukan TNI yang berada di Desa Perkebunan Rumania karena tidak sesuai dengan SOP. Pengerahan TNI adalah kewenangan Presiden dan harus ada persetujuan DPR," katanya. 

Menurut masa sejak mulai tanggal 13 Januari sampai dengan tanggal 5 Februari 2015, setelah dibukanya posko pembayaran kompensasi HGU Kebun Ramunia, dari lokasi kelompok Prasodjo berjumlah 330 orang, yang sudah menerima kompensasi 143 orang, kemudian dari kelompok Ponirin 343 orang, yang pembayaran HGU Kebun Ramunia 196 orang, yang belum menerima pembayaran sudah menerima 150 orang dan yang belum menerima 193 orang. 

Jumlah total yang sudah menerima pembayaran kompensasi HGU Kebun Ramunia mencapai 51 % dari lahan seluas 530.200 m² itu, dan ada tambahan 74 orang serta untuk bangunan kelompok Prasodjo sebanyak 34 unit, kelompok Ponirin sebanyak 11 unit, jumlah penggarap yang belum menerima 655.300 m² yaitu 335 orang dan bangunan 26 unit.
pembayaran kompensasi HGU Kebun Ramunia mencapai 49 % dengan luas tanah

Menurut masa perkebunan Ramunia berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian
dan Agraria Nomor SK.II/26/Ka/63 tanggal 30 September 1963, tanah delapan hektar) yang terletak di Desa Ramunia I Kec. Pantai Labu Kab. perkebunan Ramunia memiliki luas ± 768 Ha (tujuh ratus enam puluh Deli Serdang Prov. Sumut, dengan status Hak Konsesi NV. 

Sinembah Mij yang di atasnya diberikan Hak Guna Usaha selama 25 tahun (dua puluh
lima tahun kepada PT. Karya Bumi (badan usaha yang dibentuk oleh usaha tersebut belum pernah didaftarkan sehingga tanah seluas ± 768 Ha organik yang berada di bawah staf Pempendam II/BB), tetapi Hak Guna Negara, pada awalnya perkebunan Ramunia ditanami tanaman kelapa nyiur tersebut tetap berstatus sebagai tanah yang dikuasai langsung.

"Sesuai Akte Perubahan Nomor 30 tanggal 11 Oktober 1963, PT. Karya Bumi berubah
nama menjadi PT. Gelorata dan menurut pernyataan dari para pengurus PT.II/BB. Hal ini sesuai Surat Perintah Pangdam II/BB Nomor Gelorata bahwa saham-saham yang dimiliki mereka adalah milik Kodam Sprin/830/IX/1984 tanggal 11 September 1984 PT. Gelorata dibubarkan, (sekarang Puskopkar "A" Bukit Barisan)," katanya.

Sehingga pengelolaan Kebun Ramunia langsung berada di Puskopadam II/BB pada saat itu PT. Gelorata sudah memperoleh ijin konversi tanaman kelapa nyiur menjadi kelapa sawit sesuai Surat Menteri Pertanian R I Nomor dilaksanakan oleh Puskopadam II/BB.  Selain itu pada tanggal 16 Desember HK.350/Ec.99 tanggal 6 Juni 1984, sehingga konversi tanaman tersebut atas tanah Perkebunan Ramunia, hal ini dilakukan setelah Puskopad "A" 1987 Puskopad "A" Dam I/BB mengajukan permohonan Hak Guna Usaha (HGU) 1987 serta Ijin Konversi tanaman kelapa menjadi tanaman Kelapa Sawit Dam I/BB mendapatkan ijin prinsip dari Bupati Kepala Daerah Tingkat II Deli Serdang, melalui suratnya Nomor 503.525/4739 tanggal 30 November seluas ± 768 Ha yang telah direvisi oleh peta Situasi Nomor 17/04/V/1989 dari Menteri Pertanian

Direktur Jenderal Perkebuan melalui surat Nomor HK.350/Ec.99 tanggal 6 Juni 1984. Sedangkan dari areal semula tanggal 22 September 1989, ternyata luas tanah Perkebunan Ramunia lain, bahwa dalam areal perkebunan tersebut terdapat pemikiman bagi adalah 638 Ha, karena seluas 130 Ha dikuasai oleh masyarakat dan menurut Panitia Pemeriksa Tanah (Panitia B) Provinsi Sumatera Utara dalam Risalah Nomor 10/PPT/B/1992 tanggal 7 September 1992 menyatakan antara luas tersisa adalah 575 Ha.  anggota TNI AD seluas 60 ha dan tanah perkuburan seluas 3 Ha.

Sehingga mendasari hal tesebut lahan yang diberikan kepada Puskop Kartika "A" BB adalah seluas 569,32 Ha sesuai Sertifikat Hak Guna Usaha No 1 tanggal 25 Kabupaten Deli Serdang yang masa berlakunya berakhir pada tanggal 31 Januari 25 Januari 1996 yang ditertibkan oleh Kantor Pertanahan Desember 2023.





Jemy
Share this article :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Support : Blogger Themes Gallery

Copyright © 2015. bbb - All Rights Reserved
Template Created by My Blogger Templates Published by Free Blogger Templates

Proudly powered by Blogger