Perbedaan DPA dan Juknis Alasan Pemprov Endap Dana BOS Rp520 M - bbb
Headlines News :
Home » » Perbedaan DPA dan Juknis Alasan Pemprov Endap Dana BOS Rp520 M

Perbedaan DPA dan Juknis Alasan Pemprov Endap Dana BOS Rp520 M

Written By Unknown on Kamis, 19 Februari 2015 | 05.01

Medan - Alasan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) berbeda dengan petunjuk teknis (juknis) yang diajukan oleh Dinas Pendidikan Sumut, jadi alasan Pemprovsu hingga kini, masih menahan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Triwulan I tahun 2015.

Selain itu, alasan nota kesepahaman (MoU) antara Badan Usaha Daerah dan Bank Sumut belum selesai sampai sekarang, hingga dana sebesar Rp520 miliar lebih untuk triwulan I itu merupakan dana BOS dari empat triwulan untuk tahun ini dengan total anggaran Rp2,80 triliun untuk Sumut masih mengendap di Biro Keuangan Pemprovsu.

"Kita masih masih menunggu perubahan selanjutnya. Apa yang perlu dirubah. DPA nya atau bagaimana. Jadi sebenarnya bukan nyangkut. Kita juga sudah rapat dengan Dinas Pendidikan terkait hal ini. Dan sudah sepaham dengan mereka. Jadi menunggulah," ucap Benyamin Gultom, Kepala Bagian Akuntansi Biro Keuangan Setdaprovsu, yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) BOS, Senin (16/2).

Dengan alasan ini, Benyamin Gultom juga tidak dapat memastikan kapan akan disalurkan dana untuk bantuan itu pastinya. Ia mengatakan pihaknya masih menunggu selarasnya data DPA dengan pihaknya baru akan menyalurkan dana tersebut. Meskipun pemprovsu tau bahwa anggaran itu tidak boleh lewat dari seminggu menggendap di Kas Umum Daerah.

"Kita tunggulah sampai konkrit semua. Waktunya tidak bisa saya pastikan. Yang jelas saya sudah notakan kepada Kabag Anggaran supaya konkrit. Supaya KPA bisa membayar sesuai DPA. Namun DPA yang bagaimana yang disampaikan ke kita. Sekarang di internal kita. Bagaimanapun kita inginnya cepat. Cepat pun tapi jangan sampai salah," katanya.

Diketahui, dana BOS triwulan I pada 2015 dicairkan dari Kas Umum Negara (KUN) ke Kas Umum Daerah (KUD) pada 30 Januari 2015 lalu. Kesalahan penulisan di DPA, yang diusulkan Tim Manajemen BOS Sumut ke Biro Keuangan Pemprovsu. Tim Manajemen BOS Sumut diduga hanya menuliskan pengusulan pencairan dana BOS SD swasta saja. Padahal, SD negeri dan SMP swasta maupun negeri di Sumut tidak tercantum di DPA. Sehingga mengakibatkan ketertundaan pencairan dana BOS triwulan I ini.

Ketua Tim Manajemen BOS Sumut Dra Erni Mulatsih MPd mengatakan, kesalahan itu bukan di manamejen BOS. “Tidak benar itu, kita sudah usulkan ke Biro Keuangan, tapi anehnya kenapa hanya SD swasta yang ditulis di DPA,” katanya ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat (13/2) kemarin. Bahkan Erni juga sudah menyarankan agar DPA-nya diganti dengan menuliskan BOS Dikdas sebagai alternatif untuk mengantisipasi kesalahan itu. Tapi sayangnya, Biro Keuangan Pemprovsu tak mengindahkannya.

Mekanisme penyaluran dana tersebut menurut Ketua Tim Manajemen BOS Sumut, Erni Mulatsih, sudah disalurkan dari KUN kepada KUD yang selanjutnya disalurkan ke Bank Sumut sebagai penyalur ke rekening sekolah penerima.

Jumlah penerima dana BOS pada 2015 untuk tingkat SD dan SMP sederajat berjumlah sebanyak 2.413.517 siswa dari 11.796 sekolah yang dibagi dua yakni untuk peserta didik penerima dana BOS tercatat sebanyak 1.772.341 siswa SD dan SMP 641.176 siswa.



Jemy
Share this article :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Support : Blogger Themes Gallery

Copyright © 2015. bbb - All Rights Reserved
Template Created by My Blogger Templates Published by Free Blogger Templates

Proudly powered by Blogger