Nelayan Kepiting Soka di Pantai Cermin Terancam Gulung Tikar - bbb
Headlines News :
Home » » Nelayan Kepiting Soka di Pantai Cermin Terancam Gulung Tikar

Nelayan Kepiting Soka di Pantai Cermin Terancam Gulung Tikar

Written By Unknown on Rabu, 11 Februari 2015 | 22.42

Serdang Bedagai - Lahirnya Peraturan Menteri (Permen) KKP Nomor 01/2015 dan Surat Edaran (SE) Menteri KKP Nomor 18/2015 tentang ketentuan kepiting, lobster, dan rajungan yang boleh diperjualbelikan, tidak serta-merta membuat budidaya kepiting soka dan pengusaha bisa bernapas lega.

Pasalnya, dalam Permen tersebut melarang bagi siapa pun menangkap dan menjual Lobster, Kepiting dan rajungan yang bertelur untuk menjaga kelestariannya, namun tidak menjelaskan sumbernya dari alam liar ataukah dari hasil budi daya para pengusaha tambak yang selama ini banyak menggantungkan hidupnya dari usaha penjualan kepiting.

“Memang peraturan yang dikeluarkan oleh menteri KKP bagi non perikanan baik demi menjaga kelestarian alam dan perkembang biakan ekosistem namun disisi lain juga berpengaruh kepada ekonomi petani penangkul kepiting soka yang sumber kebutuhan hidupnya bergantung dari situ “ ujarnya.

Abdullah ayah dua anak ini yang tinggal di  Dusun II Desa Kotapari Kecamatan Pantai Cermin Sergai menambahkan, penerapan aturan tersebut terlalu terburu buru dan tanpa penelitian yang menyeluruh,padahal kepiting soka yang diperoleh bukan bersumber dari alam liar saja sebaliknya masyarakat pesisir sudah banyak membuat  budidaya kepiting soka.

Saat ini menurut pria yang  memulai usaha pengepul kepiting soka sejak 10 tahun lalu menuturkan pembibitan sistem  Hatchery  yang sudah dipelajarinya sangat efektif bahkan ramah lingkungan sebab dari proses pembibitan sampai produksi  bukan dialam melainkan  menggunakan wadah selain itu juga ekosistem kepiting soka  lebih terjaga  hal itu dilihat dari perbandingan  perkembang biakan kepiting soka.

“pola sistem hatchery ini sangat baik dan terjaga ekosistemnya lihat saja dari seekor induk  kepiting soka bisa menghasilkani ribuan ekor benih “terangnya

Abdullah berharap bila pemerintah mencabut peraturan larangan tersebut dan mendukung langkah para pengusasha kepiting soka maka selain menambah devisa negara hal ini juga dapat membantu meningkatkan ekonomi masyarakat pesisir.

Sementara itu Kadis Perikanan dan Kelautan (Diskanla) Ramlan Matondang mengungkapkan bahwa pihaknya sudah mendapat informasi soal perlarangan itu lewat Permen No 1/2015 dan surat edaran KKP No 18/MEN-KP/I/2015.

“yang dilarang oleh Pemerintah itu menjual kepiting Bakau dibawah ukuran 150 gram,dan rajungan 55 gram kebawah selebihnya bisa diperjual belikan” katanya.

Karena peraturan ini masih baru, Ramlan pun mengakui bahwa pihaknya belum mensosialisasikan ke masyarakat, terutama dikalangan Nelayan “Nanti kita upayakan secepatnya di sosialisasikan agar para nelayan tidak lagi kebingungan” ujarnya.
  


Budi Wijaya
Share this article :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Support : Blogger Themes Gallery

Copyright © 2015. bbb - All Rights Reserved
Template Created by My Blogger Templates Published by Free Blogger Templates

Proudly powered by Blogger