Serdang Bedagai - Lahirnya Peraturan Menteri (Permen) KKP Nomor 01/2015 dan Surat Edaran (SE) Menteri KKP Nomor 18/2015 tentang ketentuan kepiting, lobster, dan rajungan yang boleh diperjualbelikan, tidak serta-merta membuat budidaya kepiting soka dan pengusaha bisa bernapas lega.
Pasalnya, dalam Permen tersebut melarang bagi siapa pun menangkap dan menjual Lobster, Kepiting dan rajungan yang bertelur untuk menjaga kelestariannya, namun tidak menjelaskan sumbernya dari alam liar ataukah dari hasil budi daya para pengusaha tambak yang selama ini banyak menggantungkan hidupnya dari usaha penjualan kepiting.
“Memang peraturan yang dikeluarkan oleh menteri KKP bagi non perikanan baik demi menjaga kelestarian alam dan perkembang biakan ekosistem namun disisi lain juga berpengaruh kepada ekonomi petani penangkul kepiting soka yang sumber kebutuhan hidupnya bergantung dari situ “ ujarnya.
Abdullah ayah dua anak ini yang tinggal di Dusun II Desa Kotapari Kecamatan Pantai Cermin Sergai menambahkan, penerapan aturan tersebut terlalu terburu buru dan tanpa penelitian yang menyeluruh,padahal kepiting soka yang diperoleh bukan bersumber dari alam liar saja sebaliknya masyarakat pesisir sudah banyak membuat budidaya kepiting soka.
Saat ini menurut pria yang memulai usaha pengepul kepiting soka sejak 10 tahun lalu menuturkan pembibitan sistem Hatchery yang sudah dipelajarinya sangat efektif bahkan ramah lingkungan sebab dari proses pembibitan sampai produksi bukan dialam melainkan menggunakan wadah selain itu juga ekosistem kepiting soka lebih terjaga hal itu dilihat dari perbandingan perkembang biakan kepiting soka.
“pola sistem hatchery ini sangat baik dan terjaga ekosistemnya lihat saja dari seekor induk kepiting soka bisa menghasilkani ribuan ekor benih “terangnya
Abdullah berharap bila pemerintah mencabut peraturan larangan tersebut dan mendukung langkah para pengusasha kepiting soka maka selain menambah devisa negara hal ini juga dapat membantu meningkatkan ekonomi masyarakat pesisir.
Sementara itu Kadis Perikanan dan Kelautan (Diskanla) Ramlan Matondang mengungkapkan bahwa pihaknya sudah mendapat informasi soal perlarangan itu lewat Permen No 1/2015 dan surat edaran KKP No 18/MEN-KP/I/2015.
“yang dilarang oleh Pemerintah itu menjual kepiting Bakau dibawah ukuran 150 gram,dan rajungan 55 gram kebawah selebihnya bisa diperjual belikan” katanya.
Karena peraturan ini masih baru, Ramlan pun mengakui bahwa pihaknya belum mensosialisasikan ke masyarakat, terutama dikalangan Nelayan “Nanti kita upayakan secepatnya di sosialisasikan agar para nelayan tidak lagi kebingungan” ujarnya.
Budi Wijaya


Tidak ada komentar:
Posting Komentar