DITAHAN TANPA SURAT PERINTAH PENAHANAN - bbb
Headlines News :
Home » » DITAHAN TANPA SURAT PERINTAH PENAHANAN

DITAHAN TANPA SURAT PERINTAH PENAHANAN

Written By Unknown on Senin, 09 Februari 2015 | 23.36

Konsultasi Hukum
KANTOR HUKUM M.YASIR SILITONGA,S.H.,M.H & REKAN
cal center:061-91078184

DITAHAN TANPA SURAT PERINTAH PENAHANAN
Pertanyaan
Bapak M.YASIR SILITONGA,S.H.,M.H & REKAN Yang terhormat,saya hendak menyampaikan permasalahan yang sedang keluarga saya alami,Bebarapa waktu lalu,suami saya ditahan oleh pihak Kepolisian selama 13 hari dengan dasar penggelapan uang di tempat perusahaannya bekerja.sewaktu dalam tahanan polisi tersebut,suami saya diberhentikan dengan tidak hormat tanpa pesangon sama sekali oleh perusahaan(posisi suami saya saat itu menejer perusahaan).pada hari ke 14 suami saya disuruh pulang,begitu saja oleh kepolisian.perlu bapak ketahui bahwa untuk penahanan tersebut suami saya tidak pernah mendapat surat perintah penahanan dan saya sebagai istri atau keluargatidak pernah menerima surat pemberitahuan penahanan atas diri dari suami saya.sampai sekarang kasus dari suami saya ini sudah berjalan hampir 8 bulan tanpa adanya kejelasan atas tuduhan penggelapan tersebut dari pihak kepolisian. pertanyaan saya..apakah suami saya dapat menuntut pihak kepolisian yang telah menahan suami saya?apakah suami saya dapat menuntut perusahaan yang telah memecat suami saya dengan dasar suami saya telah melakukan perbuatan tindak pidana?Demikian pertanyaan saya,atas penjelasan dari bapak saya ucapkan terimakasih.
JAWABAN:
Bersama ini kami sampaikan secara singkat jawaban atas pertanyaan diatas sebagai berikut:
Bahwa,untuk sahnya penahanan yang dilakukan penyidik(pihak kepolisian)harus disarkan atas surat perintah penahanan,sebgaimana dinyatakan dalam Pasal 21 ayat 1 KUHAP dan tembusan surat penahan tersebut harus diberikan pada keluarga tersangka(pasal 21 ayat 3 KUHAP)
     Bahwa keluarga atau suami dan /atau melalui kuasa yang sah berhak untuk mengjukan permintaan  pemeriksaan Praperadilan mengenai sah atau tidaknya penahanan suami Ibu(pasal 77 butir a KUHAP)Pada pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi kantor polisi tempat suami ibu ditahan.
Bahwa apabila dalam praperadilan diputus penahanan suami ibu adalah tidak sah,maka berdasrkan pasal 95 jo pasal 97 KUHAP,Paling lama 3 bulan sejak pemeberitahuan penetapan pengedilan tersebut,Ibu atau suami Ibu dapat mengajukan ganti kerugian dan rehabilitas atas penahanan Suami Ibu.
    Selanjutnya,sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja (PHK)oleh perusahaan atas dasar pekerja melakukan tindak pidana,surat edaran menakertrans RI No:SE.13/MEN/SJ-HK/I/2005 Tanggal 7januari 2005 tentang putusan mahkamah konsitusi atas hak uji materi Undang Undang No 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan terhadap UUD RI 1945(catatan Mahkamah Konsitusi telah mencabut beberapa pasal seperti pasal,158,159,160 ayat 1[sepanjang mengenai anak kalimat bukan atas pengaduan pengusaha]) pada intinya menyatakan:
1.    Pengusaha yang akan melakukan PHK dengan alasan pekerja/buruh melakukan kesalahan berat(eks,pasal 158 ayat 1)maka PHK dapat dilakukan setelah ada putusan Hakim pidana yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
2.    Apabila pekerja ditahan oleh pihak yang berwajib dan pekerja tidak dapat melaksanakan aktifitasnya sebagai mana mestinya maka berlaku ketentuan pasal 160 Undang Undang Ketenagakerjaan:
3.    Dalam hal terdapat "alasan mendesak" yang mengakibatkan tidak memungkinkan hubungan kerja dilanjutkan,maka pengusaha dapat menempuh upaya penyelesaian melalui lembaga Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI).

Berdasarkan hala tersebut maka perusahaan tidak bisa memecat suami Ibu dengan alasan tindak pidana.dengan demikian PHK yang dilakukan oleh perusahaan terhadap suami Ibu tidak sah,sehingga suami Ibu dapat menuntut kepada pihak perusahaan untuk dipekerjakan kembali berikut hak haknya yang belum diterima selama 8 bulan.

Demikian jawaban dari kami,semoga bermanfaat.

Share this article :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Support : Blogger Themes Gallery

Copyright © 2015. bbb - All Rights Reserved
Template Created by My Blogger Templates Published by Free Blogger Templates

Proudly powered by Blogger