Yusril Kaitkan Kartu Sakti Jokowi pada Sidang PK Rahudman Harahap - bbb
Headlines News :
Home » , » Yusril Kaitkan Kartu Sakti Jokowi pada Sidang PK Rahudman Harahap

Yusril Kaitkan Kartu Sakti Jokowi pada Sidang PK Rahudman Harahap

Written By Unknown on Jumat, 23 Januari 2015 | 06.20

Medan - Yusril Ihza Mahendra penasehat hukum mantan Walikota Medan, Rahudman Harahap mengkaitkan 3 kartu sakti Jokowi dengan novum (bukti baru) dalam Peninjauan Kembali (PK) perkara korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) tahun 2005 sebesar Rp1,5 miliar, di Pengadilan Negri (PN) Medan, Jumat (23/1/2015).



Yusril menyampaikan 9 berkas nuvom dan 7 Bukti at informandum yang tidak pernah digunakan sebelumnya dipersidangan.

"Novum belum ada diungkap dalam persidangan sebelumnya pak majelis hakim," kata Yusril dalam ruang sidang.

Selanjutnya, majelis hakim menyumpah seluruh penasehat hukum atas penyampaian berkas-berkas tersebut sebagai alat bukti baru dalam kasus menjerat mantan orang nomor satu di Kota Medan itu.

"Bersumpah untuk orang menyampaikan bukti (novum) yang, tidak pernah digunakan perkara sebelumnya," kata Majelis Hakim.

Yusril menyebutkan bahwa novum yang sampaikan itu, berasal temuan alat bukti baru dari pihaknya dan keluarga terpidana. Jadi, dipastikan novum belum pernah diungkap persidangan sebelumnya.

Selanjutnya, majelis hakim akan melakukan rangkuman sidang dan membuat berita acara sidang itu."Akan kita rangkuman menjadi berita acara persidangan untuk disampaikan kembali," ungkap Hakim sembari seluruh penasehat hukum menandatangi berita acara persidangan PK Rahudman Harahap.

Yusril Ihza Mahendra diluar ruang sidang mengatakan pihaknya berharap PK yang diajukan mantan Sekda Tapsel itu akan menuai hasil yang positif. "Berharap ada suatu hasil yang positif PK yang harus dijalankan ini. Walaupun pengalaman saya menangani perkara sejenis ini baru satu yang berhasil. Dimana tingkat kasasi di MA bebaskan" jelasnya.

Menurut Pakar Hukum Tata Negara itu, ada 9 novum dimana ada fakta
kesalahan hakim dalam memutuskan perkara ini sehingga, terdapat cukup dasar kita melakukan PK.

"Apa yang dilakukan RH sebagai Sekda Tapsel yaitu dengan meminjam uang bendahar daerah, untuk menutupi pengeluaran Pemerintahan. Walaupun APBD belom disahkan Sehinga ada kericuhan saat penetapan ABPD di DPRD saat itu," terangnya.

Yusril pun membandingkan langkah kliennya saat itu hampir dengan yang dilakukan Presiden Joko Widodo. Yang membuat 3 kartu sakti padahal APBN belum turun.

"Kan Pemerintajan tetap berjalan terus sehingga dimana ada keputusn Mendagri boleh tidak menggunakan anggaran merevisi APBD sebelumnya. Itu yang tidak bisa dianggap kesalahan. Sebab presiden kita juga memakai hal ini untuk 3 kartu sakti tidk. Kasus seperti ini hal yang sama dilakukan Jokowi," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Mantan orang nomor satu di Pemko Medan itu dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim kasasi MA yang diketuai Artidjo Alkostar.

Rahudmana Harahap dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana TPAPD Tapsel tahun 2005 yang merugikan negara Rp 1,5 milliar saat menjabat Sekda Tapsel. Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Medan

Dimana, Pengadilan tipikor Medan, pada 15 Agustus 2013 lalu, mengeluarkan putusan Rahudman, dalam kapasitasnya sebagai mantan Sekda Pemkab Tapanuli Selatan (Tapsel) tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi atau menyalahgunakan kewenangannya. Rahudman dinyatakan bebas murni.

Dalam perkara ini, JPU menyatakan terdakwa dengan dakwaan primer melanggar  Pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 99 sebagaimana diubah Undang-undang nomro 20 tahun 2001 Jo. 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, Dakwaan subsider melanggar pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 99 sebagaimana diubah Undang-undang nomro 20 tahun 2001 Jo. 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dan dakwaan lebih subsider pasal 9 Jo. Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 99 sebagaimana diubah Undang-undang nomro 20 tahun 2001 Jo. 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

JPU sebelumnya menuntut  Rahudman dipidana selama 4 tahun penjara denda Rp500 juta serta uang penganti Rp480 juta.



Jemy
Share this article :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Support : Blogger Themes Gallery

Copyright © 2015. bbb - All Rights Reserved
Template Created by My Blogger Templates Published by Free Blogger Templates

Proudly powered by Blogger