Medan - Dinas Perhubungan Provinsi Sumut dengan sejumlah pemangku kebijakan terkait, memutuskan tarif angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) di Sumut turun 5 persen. Hasil ini disepakati, setelah menggelar rapat penurunan tarif angkutan, di Kantor Dishub Sumut Jl. Imam Bonjol Medan, Rabu (21/1).
Menurut Kepala Dinas Perhubungan Sumut Anthony Siahaan, saat ini tarif dasar angkutan AKDP di Sumut adalah Rp141 per kilometer/penumpang, batas bawah tarif Rp113 kilometer/penumpang, dan batas atasnya Rp184 kilometer/penumpang.
"Pembahasannya sendiri tadi lancar-lancar saja. Semua pihak sepakat penurunan sebesar 5 persen. Tarif Bus AKDP turun 5 persen dan untuk transportasi laut turun 4 persen," katanya, dan menambahkan rapat tersebut dihadiri Organisasi Angkutan Daerah Sumut serta Dishub Kota/Kabupaten.
Dengan begitu ia mengimbau, agar seluruh kabupaten/kota segera mensosialisaikan informasi penting ini, dan menerapkan pemberlakuan tarif baru pascapenurunan BBM pada pekan lalu.
"Dan juga kita berharap, agar semua pihak dapat memantau tarif baru ini di lapangan. Kemudian sampaikan kepada pihak berwenang apabila ada perbedaan tarif yang terjadi," jelasnya.
Ketua DPD Organda Sumut Haposan Siallagan sebelumnya menyatakan, akan mengusulkan penurunan 3 persen-4 persen. Ia mengatakan tarif baru yang telah disepakati bersama ini akan berlaku setelah menjadi Peraturan Gubernur.
"Akan berlaku secepatnya. Tadi juga Biro Hukum bilang pengurusan akan dilakukan secepatnya," katanya.
Haposan menambahkan, secara keseluruhan pihaknya menyepakati penurunan tarif 5 persen itu. Hanya saja ia meminta agar pemerintah turut mengawasi tarif angkutan tersebut di lapangan.
Pasalnya, sampai saat ini belum ada penurunan harga onderdil maupun bahan-bahan pokok.
"Kita berharap Dinas Perindustrian dan Perdagangan ikut mengontrol ini," harapnya seraya menambahkan, agar ada ruang finansial bagi pihaknya dan minta ada perbaikan di bidang pelayanan.
Meski sebelumnya sempat mengajukan penurunan tarif angkutan 3-4 persen saja, pihaknya tetap patuh pada arahan DPP Organda yang setuju penuruan sebesar 5 persen. "Karena sudah ada petunjuk dari DPP, maka kita ikutin saja," pungkasnya.
Jemy
Menurut Kepala Dinas Perhubungan Sumut Anthony Siahaan, saat ini tarif dasar angkutan AKDP di Sumut adalah Rp141 per kilometer/penumpang, batas bawah tarif Rp113 kilometer/penumpang, dan batas atasnya Rp184 kilometer/penumpang.
"Pembahasannya sendiri tadi lancar-lancar saja. Semua pihak sepakat penurunan sebesar 5 persen. Tarif Bus AKDP turun 5 persen dan untuk transportasi laut turun 4 persen," katanya, dan menambahkan rapat tersebut dihadiri Organisasi Angkutan Daerah Sumut serta Dishub Kota/Kabupaten.
Dengan begitu ia mengimbau, agar seluruh kabupaten/kota segera mensosialisaikan informasi penting ini, dan menerapkan pemberlakuan tarif baru pascapenurunan BBM pada pekan lalu.
"Dan juga kita berharap, agar semua pihak dapat memantau tarif baru ini di lapangan. Kemudian sampaikan kepada pihak berwenang apabila ada perbedaan tarif yang terjadi," jelasnya.
Ketua DPD Organda Sumut Haposan Siallagan sebelumnya menyatakan, akan mengusulkan penurunan 3 persen-4 persen. Ia mengatakan tarif baru yang telah disepakati bersama ini akan berlaku setelah menjadi Peraturan Gubernur.
"Akan berlaku secepatnya. Tadi juga Biro Hukum bilang pengurusan akan dilakukan secepatnya," katanya.
Haposan menambahkan, secara keseluruhan pihaknya menyepakati penurunan tarif 5 persen itu. Hanya saja ia meminta agar pemerintah turut mengawasi tarif angkutan tersebut di lapangan.
Pasalnya, sampai saat ini belum ada penurunan harga onderdil maupun bahan-bahan pokok.
"Kita berharap Dinas Perindustrian dan Perdagangan ikut mengontrol ini," harapnya seraya menambahkan, agar ada ruang finansial bagi pihaknya dan minta ada perbaikan di bidang pelayanan.
Meski sebelumnya sempat mengajukan penurunan tarif angkutan 3-4 persen saja, pihaknya tetap patuh pada arahan DPP Organda yang setuju penuruan sebesar 5 persen. "Karena sudah ada petunjuk dari DPP, maka kita ikutin saja," pungkasnya.
Jemy

Tidak ada komentar:
Posting Komentar