Istananews| Medan,Penangkapan bandar sabu ini berawal dari informasi dari masyarakat yang diterima polisi. Kemudian petugas melakukan penyelidikan untuk mengembangkan laporan tersebut."Kita menerima laporan dari masyarakat tentang narkoba dari Aceh yang akan diedarkan di Medan," papar Kasat Res Narkoba Polresta Medan Kompol Dony Alexander, Senin (5/1) sore.
Sat Reskrim Polresta Medan meringkus tiga orang bandar narkoba jaringan antarprovinsi dari lokasi berbeda di Kota Medan. Dari tangan para tersangka, petugas menyita sabu-sabu seberat 700 gram, uang tunai Rp2 juta dan sejumlah alat hisap narkoba.
Dari laporan itu, petugas melakukan undercover/penyamaran sebagai pembeli sabu. Terbukti, petugas berhasil menangkap tersangka HN (29) warga Jalan SM Raja Gang Indrajid Medan saat bertransaksi di Jalan Bukit Barisan Kelurahan Silalas Medan Barat."Anggota menyamar sebagai pembeli dan bertransaksi ketemuannya di Jalan Bukit Barisan. Awalnya kita menangkap HN," terangnya.
Saat transaksi itu, petugas menemukan barang bukti sejumlah 700 Gram sabu-sabu. Dari penangkapan awal ini, kemudian petugas
mengembangkan kasus ini dan menangkap dua pelaku lain yakni IS (39) warga Jalan Suka Tirta Medan dan MS (29) warga Jalan Selamat Lurus Medan."Ada sejumlah barang bukti dan sabu 700 Gram. Kemudian kita kembangkan dan menangkap dua orang lainnya," cetus Dony.
Setelah menjalani pemeriksaan, ternyata barang bukti sabu itu berasal dari Provinsi NAD. "Mereka sudah dua bulan menjalankan bisnis ini dan akan diedarkan di Medan. Kita masih buron seorang lagi," tambahnya.Ketiganya dijerat pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 sub pasal 132 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (ist)
Sat Reskrim Polresta Medan meringkus tiga orang bandar narkoba jaringan antarprovinsi dari lokasi berbeda di Kota Medan. Dari tangan para tersangka, petugas menyita sabu-sabu seberat 700 gram, uang tunai Rp2 juta dan sejumlah alat hisap narkoba.
Dari laporan itu, petugas melakukan undercover/penyamaran sebagai pembeli sabu. Terbukti, petugas berhasil menangkap tersangka HN (29) warga Jalan SM Raja Gang Indrajid Medan saat bertransaksi di Jalan Bukit Barisan Kelurahan Silalas Medan Barat."Anggota menyamar sebagai pembeli dan bertransaksi ketemuannya di Jalan Bukit Barisan. Awalnya kita menangkap HN," terangnya.
Saat transaksi itu, petugas menemukan barang bukti sejumlah 700 Gram sabu-sabu. Dari penangkapan awal ini, kemudian petugas
mengembangkan kasus ini dan menangkap dua pelaku lain yakni IS (39) warga Jalan Suka Tirta Medan dan MS (29) warga Jalan Selamat Lurus Medan."Ada sejumlah barang bukti dan sabu 700 Gram. Kemudian kita kembangkan dan menangkap dua orang lainnya," cetus Dony.
Setelah menjalani pemeriksaan, ternyata barang bukti sabu itu berasal dari Provinsi NAD. "Mereka sudah dua bulan menjalankan bisnis ini dan akan diedarkan di Medan. Kita masih buron seorang lagi," tambahnya.Ketiganya dijerat pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 sub pasal 132 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (ist)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar