Medan - Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Gatot Pujo Nugroho menyatakan, pelantikan Hasban Ritonga sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provsu merupakan, menjalankan amanat dan perintah Presiden RI Jokowi, sesuai dengan Keputusan Presiden (Kepres) No.214/M/2014, untuk menjabat Sekda Pemprovsu. "Saya hanya menjalankan dan mengamankan kebijakan Presiden dalam pelantikan ini," dalih Gatot, usai pelantikan Hasban Ritonga di Aula Martabe, Lantai 2 kantor Gubsu, Rabu (14/1/2015). Padahal sebelumnya diketahui, Gatot Pujo Nugroho lah yang memilih dan mengajukan 3 nama calon Sekda ke Presiden RI. ketiga nama itu yakni, Hasban Ritonga sendiri, kemudian Randiman Tarigan, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Sumut, dan Arsyad Lubis, Kepala BAPPEDA Sumut. Selain itu, disinggung kembali, mengenai kinerja Sekda nantinya, bila ada putusan incrah dari pengadilan serta proses hukum di Pengadilan, yang dikhawatirkan menganggu kinerja Sekda, Gatot menyatakan, permasalahan ini sudah dikonsultasikan sebelumnya, dengan pemerintah pusat di Jakarta. Menurut Gatot, ia sudah mendapat masukkan dari permasalahan itu nantinya. Pun begitu, Gatot tidak mau mengungkapkan, apa solusi dari permasalahan itu nantinya. "Kemarin, saya sudah konsultasikan dengan unsur terkait masalah itu di Jakarta. Saya sudah dapat masukan, dan unsur apa yang terjadi dengan kaitan hukum tersebut," katanya. Diketahui, Hasban Ritonga yang baru dilantik ini, merupakan terdakwa di Pengadilan Negri Medan, dalam perkara pengalihan lahan Sirkuit Jalan Pancing Medan. Dalam persidangan sebelumnya, eksepsi(keberatan atas dakwaan) Hasban Ritonga ditolak majelis hakim dan memperintahkan jaksa untuk melanjutkan penyidikan. Jemy
Home »
Berita Terbaru
» Pelantikan Hasban Ritonga, Dulu Diajukan, Kini Berdalih Perintah Presiden
Pelantikan Hasban Ritonga, Dulu Diajukan, Kini Berdalih Perintah Presiden
Written By Unknown on Rabu, 14 Januari 2015 | 05.52
Label:
Berita Terbaru


Tidak ada komentar:
Posting Komentar