Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan segera mengeksekusi mati 6 gembong narkoba pada 18 Januari nanti, setelah keluarnya keputusan Hakim yang memerintahkan jaksa untuk segera melakukan eksekusi.
Berikut daftar nama keenam terpidana yang akan dieksekusi, yang telah diumumkan, Jaksa Agung Prasetyo 1. Marco Archer Cardoso Moreira (WN Brazil) 2. Namaona Denis (WN Malawi) 3. Daniel Enemuo alias Diarrassouba Mamadou (WN Nigeria) 4.
Ang Kiem Soei alias Kim Ho alias Ance Tahir alias Tommi Wijaya (WN Belanda) 5. Tran Thi Bich Hanh (WN Vietnam) 6. Rani Andriani alias Melisa Aprilia (WNI) Jubir MA, hakim agung Suhadi, kemarin, yang dilansir dari detik, menyatakan, hukuman mati itu diputuskan hakim berdasarkan bukti di persidangan. Sehingga, tak mungkin seorang hakim menghukum mati tanpa pertimbangan yang kuat. "Kita melihat itu kan sebagai diskresi hakim," ujar Jubir MA, Jemy
Berikut daftar nama keenam terpidana yang akan dieksekusi, yang telah diumumkan, Jaksa Agung Prasetyo 1. Marco Archer Cardoso Moreira (WN Brazil) 2. Namaona Denis (WN Malawi) 3. Daniel Enemuo alias Diarrassouba Mamadou (WN Nigeria) 4.
Ang Kiem Soei alias Kim Ho alias Ance Tahir alias Tommi Wijaya (WN Belanda) 5. Tran Thi Bich Hanh (WN Vietnam) 6. Rani Andriani alias Melisa Aprilia (WNI) Jubir MA, hakim agung Suhadi, kemarin, yang dilansir dari detik, menyatakan, hukuman mati itu diputuskan hakim berdasarkan bukti di persidangan. Sehingga, tak mungkin seorang hakim menghukum mati tanpa pertimbangan yang kuat. "Kita melihat itu kan sebagai diskresi hakim," ujar Jubir MA, Jemy


Tidak ada komentar:
Posting Komentar