Medan - Majelis hakim yang mengadili perkara, dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di Dinas Pendidikan Labuhanbatu, memarahi Hasban Ritonga, yang tidak serius menjawab pertanyaan majelis hakim, pada persidangan, Kamis (15/1/2015). Hasban hadir sebagai saksi atas terdakwa Ruben Jamaren Ginting, mantan Kadisdik Labuhanbatu. Hasban memberikan keterangan saksi pada dugaan korupsi Rp2.4 miliar Tahun Anggaran 2008 yang saat itu, Hasban sebagai Sekda Labuhan Batu. Dalam persidangan, Hasban menjelaskan, dalam kasus ini, ia mengetahui bahwa ada sejumlah uang pajak yang dipungut dari gaji pegawai di lingkungan Disdik Labuhanbatu sebesar Rp2.4 miliar tidak disetorkan ke kas negara. Pada saat itu, ia mengetahui adanya laporan dari BPK dan Inspektorat atas adanya pajak yang tidak disetorkan ke kas negara. Dia lalu mengumpulkan Ruben Jamaren Ginting dan Halomoan alias Lomo (bendahara Disdik Labuhanbatu) di ruangannya untuk membahas hal tersebut. Menurutnya, dalam pertemuan tersebut, diketahui bahwa ada pajak yang tidak disetorkan ke kas negara. Atas hal tersebut, hakim anggota, Rosmina menanyakan sikapnya kepada Ruben dan Halomoan, yang mana dijawab Hasban, dirinya sudah meminta agar uang tersebut segera diselesaikan. "Saya sudah bilang itu salah dan harus dikembalikan," katanya. Dari pertemuan tersebut, diketahui bahwa uang pajak sebesar Rp2.4 miliar tersebut sebagian digunakan untuk biaya operasional. Ketika didesak hakim, sebagian lagi digunakan untuk apa, Hasban tidak bisa menjawab. "Lalu apa lagi, masa' cuma sampai segitu aja, coba bayangkan uang Rp2.4 miliar itu bisa bikin berapa banyak rumah rakyat. Harusnya bapak bisa bersikap tegas, jangan malah tak enak hati," kata hakim Rosmina. Hasban yang saat itu mengenakan kemeja putih hanya bisa diam sambil mendengarkan hakim. "Kalau bapak tegas, bapak kan bisa bilang, tuntaskan segera, jangan wariskan ke generasi selanjutnya. Bayangkan lah, sampai sekarang uang itu tak dikembalikan, itu kan uang pendapatan negara. Bisa jadi bukan hanya terdakwa saja yang bertanggung jawab, bapak sebagai sekda dan bupati pun bisa kena," katanya. Menanggapi hal tersebut, Hasban mengatakan bahwa Kepala Dinas harus bertanggung jawab. Sementara itu, Ruben mengaku tidak mengetahui adanya pajak yang tidak disetorkan tersebut karena Halomoan, selaku bendahara tak pernah melaporkan. Dia juga menyatakan bahwa soal rapat atau pertemuan antara dirinya, Hasban dan Halomian, bukan merupakan pertemuan resmi. "Tak ada agenda rapat dan kesimpulan. Itu hanya bicara bisik-bisik saja," kata Ruben. Kembali Hasban menyanggah, bahwa memang tidak ada undangan resmi karena sudah biasa seperti itu dan ada kesimpulan namun tidak ditulis. "Bagaimana ini, kalian para pejabat, ada kesimpulan tak ditulis," kata ketua majelis hakim, Robert. Selain Hasban, saksi yang dihadirkan Erwin Siregar dari inspektorat. Menurutnya, dari hasil pemeriksaan pada tahun 2009, ada pajak dari Disdik Labuhanbatu yang tidak disetorkan ke kas negara. Ketika dirinya sedang memberikan kesaksian, Hakim Ketua, Robert, menegur Hasban karena membaca koran di dalam ruang sidang. "Saudara saksi, bapak Sekda, hentikan membaca koran, ini sedang sidang, boleh membaca koran tapi di luar. Saudara juga perlu mendengarkan kesaksian ini, biar bisa dikroscek langsung sama saudara," katanya. Usah mendengarkan keterangan 2 orang saksi, hakim kemudian menunda sidang hingga sepekan mendatang. Sebagaimana diketahui, Ruben Jamaren Ginting, selaku mantan Kepala Dinas Pendidikan Labuhanbatu, bersama dengan Halomoan alias Lomo (telah dipidana dalam perkara yang sama) selaku Bendahara Pengeluaran Disdik Labuhanbatu, telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau suatu korporasi yang menyebabkan kerugian negara karena penyalahgunaan dana tunjangan profesi guru dan potongan pajak Pph 21 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Labuhan batu anggaran 2008 sebesar Rp 2,4 miliar. Dia dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Jemy


Tidak ada komentar:
Posting Komentar