Medan - Hasban Ritonga, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu), mengatakan akan legowo untuk meningalkan jabatannya, bila perkara pengalihan lahan Sirkuit Jalan Pancing Medan, telah berkekuatan tetap, majelis hakim menyatakanya bersalah.
"Kalau suatu saat dibuktikan bersalah, atau incrah. Siap, untuk tinggalkan semuanya kan, nothing problem, ia kan," ucapnya sambil tertawa kecil, saat dimintai keterangan, Jum'at (16//1). Pun begitu, Hasban menambahkan, ia sangat optimis dan merasa tidak bersalah dalam perkara tersebut. Dengan, rasa tidak pernah bersalah ini pula.
Hasban dengan percaya diri, menerima jabatan Sekda yang sekarang diembannya itu. "Saya kan berpikir secara positif saja. Namanya kita diberi kesempatan, nama kita ada di calon. Dan saya mengedapankan azas praduga tak bersalah. Ya, kita terimalah," ucapnya Hasban dan membantah, bahwa ada kepentingan politik dalam pelantikannya tersebut, kemudian menyudahi percakapan tersebut. Komentar Hasban ini, bertolak belakang dalam keterangan Dadang Dermawan,
Dosen Administrasi Negara di Universitas Sumatera Utara (USU), yang mengomentari pemilihan Hasban sebagai Sekda. Dandang menyatakan, ia juga merasa bingung dengan pemilihan Hasban yang notabene telah menjadi terdakwa. Dadang menilai aroma kepentingan politik sangat terasa.
"Ada prosuder, dalam pemilihan Sekda ini, yaitu pit and properties yang sebelumnya dilakukan. Gubernur seharusnya mengkaji dahulu sebelum mengusulkan, Kemendagri juga mengkaji kembali dari berbagai unsur dan kemudian dipilih oleh presiden.
Tapi yang terjadi kan lain. Wajar saja, opini masyarakat, bila ada kepentingan politik dalam hal ini," ucap Dadang Dermawan, kemarin. Dadang menjelaskan, seharusnya, setiap aparatur pemerintahan memahami etika bernegara, yakni mempunyai rasa 'malu'. Dalam administrasi negara, menurut Dadang pengertian etika dalam hal ini yakni malu.
"Tidaklah pantas dalam etika, pejabat atau pemimpin yang terjerat perkara hukum, mengemban amanah pimpinan. Inikan di luar etika. Kalau faham akan hal itu, tentunta mundur saja, atau tidak menerima penunjukan jabatan itu sebelumnya," katanya. Disinggung mengenai prosedur hukum, yang mengedepankan praduga tak bersalah. Dadang membenarkan hal itu. Pun begitu, Dadang menyatakan, bahwa dalam kajian administarasi negara, bahwa etika menyatakan hal itu sudah bersalah.
"Memang benar, seorang terdakwa maupun tersangka belum tentu bersalah, sebelum ada putusan incrah di pengadilan. Tapikan saya, berbicara administrasi negara. Etika dalam hal ini, menyatakan itu salah," katanya. Jemy
"Kalau suatu saat dibuktikan bersalah, atau incrah. Siap, untuk tinggalkan semuanya kan, nothing problem, ia kan," ucapnya sambil tertawa kecil, saat dimintai keterangan, Jum'at (16//1). Pun begitu, Hasban menambahkan, ia sangat optimis dan merasa tidak bersalah dalam perkara tersebut. Dengan, rasa tidak pernah bersalah ini pula.
Hasban dengan percaya diri, menerima jabatan Sekda yang sekarang diembannya itu. "Saya kan berpikir secara positif saja. Namanya kita diberi kesempatan, nama kita ada di calon. Dan saya mengedapankan azas praduga tak bersalah. Ya, kita terimalah," ucapnya Hasban dan membantah, bahwa ada kepentingan politik dalam pelantikannya tersebut, kemudian menyudahi percakapan tersebut. Komentar Hasban ini, bertolak belakang dalam keterangan Dadang Dermawan,
Dosen Administrasi Negara di Universitas Sumatera Utara (USU), yang mengomentari pemilihan Hasban sebagai Sekda. Dandang menyatakan, ia juga merasa bingung dengan pemilihan Hasban yang notabene telah menjadi terdakwa. Dadang menilai aroma kepentingan politik sangat terasa.
"Ada prosuder, dalam pemilihan Sekda ini, yaitu pit and properties yang sebelumnya dilakukan. Gubernur seharusnya mengkaji dahulu sebelum mengusulkan, Kemendagri juga mengkaji kembali dari berbagai unsur dan kemudian dipilih oleh presiden.
Tapi yang terjadi kan lain. Wajar saja, opini masyarakat, bila ada kepentingan politik dalam hal ini," ucap Dadang Dermawan, kemarin. Dadang menjelaskan, seharusnya, setiap aparatur pemerintahan memahami etika bernegara, yakni mempunyai rasa 'malu'. Dalam administrasi negara, menurut Dadang pengertian etika dalam hal ini yakni malu.
"Tidaklah pantas dalam etika, pejabat atau pemimpin yang terjerat perkara hukum, mengemban amanah pimpinan. Inikan di luar etika. Kalau faham akan hal itu, tentunta mundur saja, atau tidak menerima penunjukan jabatan itu sebelumnya," katanya. Disinggung mengenai prosedur hukum, yang mengedepankan praduga tak bersalah. Dadang membenarkan hal itu. Pun begitu, Dadang menyatakan, bahwa dalam kajian administarasi negara, bahwa etika menyatakan hal itu sudah bersalah.
"Memang benar, seorang terdakwa maupun tersangka belum tentu bersalah, sebelum ada putusan incrah di pengadilan. Tapikan saya, berbicara administrasi negara. Etika dalam hal ini, menyatakan itu salah," katanya. Jemy


Tidak ada komentar:
Posting Komentar