| Bupati Tobasa Pandapotan Kasmin | Simanjuntak memberikan kesaksian di PN Medan |
Medan, 8 Desember 2014
Istananews, Setelah sebelumnya mangkir 6 kali panggilan jaksa untuk hadir di persidangan, Bupati Toba Samosir (Tobasa) Pandapotan Kasmin Simanjuntak. Akhirnya
hadir ke Pengadilan Tipikor Medan, dan bersaksi atas kasus? dugaan korupsi pembebasan lahan pembangunan base camp PLTA Asahan III? atas terdakwa Camat Pintu Pohan Meranti, Tumpal Enryko Hasibuan, dan Kepala Desa Meranti Utara, Kabupaten Tobasa, Marole Siagian.
Dalam kesaksiannya, Kasmin Simanjuntak ?mengaku, ia menerima uang yang ditransfer ke rekeningnya? sebanyak dua kali transfer yang masuk. Pada transfer yang pertama, ia menerima uang sebanyak Rp2 miliar, dan kedua sebesar Rp1,8 miliar dengan total Rp3,8 miliar.
Pun begitu, Kasmin yang juga tersangka dalam kasus ini, berdalih tidak mengetahui uang tersebut masuk ke rekeningnya. Kasmin menyatakan, ia tidak pernah memberikan nomor rekenin?g pada orang lain.
"Saya memang menerima uang transfer itu ke rekening saya. Tapi saya tidak tau uang itu ditransfer untuk ?pembebasan lahan," ucap Kasmin dihadapan majelis hakim yang dipimpin Parlindungan Sinaga.
Majelis hakim pun sempat mempertanyakan kenapa Kasmin tidak
mengembalikan uang tersebut kepada pihak PLN, kalau memang tidak
mengetahui ditransfer.
Orang nomor satu di Tobasa itu mengaku tidak bertanya soal uang yang
ditransfer tersebut. Termasuk kenapa ditransfer ke rekeningnya,
padahal yang menandatangani kwitansi jual beli adalah terdakwa Marole
Siagian selaku pemilik tanah.
Kader partai Demokrat ini menjelaskan dia mengetahui anggaran untuk
pembangunan dan ganti rugi lahan tersebut berasal dari pihak PLN
Piktiring. "Pembangunan sarana dan prasarana, anggarannya semua
ditanggung oleh PLN. Sementara untuk pembangunan proyek utama, itu
anggarannya dari Jepang. Sepeser pun tidak ada anggarannya dari Pemkab
Tobasa," jelasnya
Selanjutnya, hakim bertanya soal status lahan tersebut. Dimana dalam
dakwaan jaksa, dijelaskan lahan itu merupakan hutan lindung sesuai SK
No. 44 Menteri Kehutanan. Kasmin pun menyatakan, dia tidak tahu soal
status lahan tersebut milik negara. Sepengetahuannya lahan tersebut
dari dulu adalah milik masyarakat Tobasa, ?sehingga istrinya Netty Pardosi membeli lahan tersebut dari Edison
Siagian yang kemudian dibeli PLN untuk pembangunan PLTA Asahan III.
Dalam perkara ini, lahan yang dibebaskan untuk pembangunan akses jalan dinyatakan berada diatas kawasan hutan lindung register 44. Dalam proyek tersebut berdasarkan penghitungan BPKP Sumut, negara telah dirugikan Rp6,9 miliar dalam pembebasan lahan tersebut. (ist01)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar