Hasil Test Urin BNN Sumut, 15 PNS Positif Gunakan Narkoba - bbb
Headlines News :
Home » , » Hasil Test Urin BNN Sumut, 15 PNS Positif Gunakan Narkoba

Hasil Test Urin BNN Sumut, 15 PNS Positif Gunakan Narkoba

Written By Unknown on Kamis, 25 Desember 2014 | 09.42

Kepala BKD dan BNN Sumut memaparkan 15 PNS pengguna Narkoba
Medan, Istananews - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengumumkan dijajaran Pegawai Negri Sipil (PNS) dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemprovsu terdapat 15 PNS yang positif pengguna narkoba.

15 PNS tersebut yakni, 1 PNS pejabat eselon III, 10 PNS pejabat eselon IV dan 4 orang staf. Namun, BKD Pemprovsu enggan membocorkan siapa nama dan tempat bertugas, kelima belas PNS tersebut ke publik.

"Saya tidak katakan, tapi yang terpenting PNS Pemprovsu," ucap Kepala BKD Provsu Pandapotan Siregar didampingi Kepala BNN Sumut Kombes Pol Rudy Trenggono di ruangan BKD Provsu kemarin.

Pandapotan menjelaskan, data tersebut merupakan, hasil pemeriksaan test urin yang dilakukan BNN Sumut pada 1.384 PNS beberapa waktu yang lalu diseluruh jajaran dinas pemprovsu. "Jumlah itu masih sebagian kecil dari jumlah PNS Pemprovsu yang berjumlah 12.000 PNS," katanya.

Dari kelimas belas PNS yang terjerat narkoba ini menurut, Pandapotan, pihaknya akan melakukan pembinaan dan tidak serta merta melakukan upaya hukum dan sanksi, Namun, BKD Sumut akan bekerjasama dengan BNN Sumut atas pembinaan itu dengan melakukan rehab.

"Kita berharap, para pencandu dapat sehat dan terlepas dari jeratan Narkoba, setidaknya melakukan esesment terhadap pegawai tersebut. Jika diantara dikatagori ke 15 PNS itu, ada yang harus diwajibkan mengikuti rehabilitasi di Provinsi Kepulauan Riau-Batam, maka jika ada jabatan akan dicopot. Bagi yang tidak memiliki jabatan, maka akan dikenakan sanksi disiplin berat berupa penurunan pangkat selama tiga tahun," katanya.

Pun begitu, ketika kelima belas PNS ini tidak perlu dilakukan rehabilitasi. Pandapotan menambahkan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 53, pihaknya akan menjatuhkan sanksi berupa penurunan pangkat satu tingkat selama tiga tahun.

Untuk dana test urin sendiri, Pandapotan membeberkan dana sebesar Rp300 juta lebih, telah dihabiskan untuk melakukan test urin ini. Kegiatan test urin ini juga akan dilakukan, untuk dua tahun kedepan, hingga keseluruhan PNS telah dipereiksa.

Sementara itu, Kepala BNN Sumut Komber Pol Rudy Trenggono menegaskan, ke 15 PNS yang positif pengguna Narkoba, 6 diantaranya merupakan pecandu berat. Sedangkan, sisanya, masih tahap pecandu ringan.

"Ada 15 PNS positif pengguna Narkoba jenis Sabu dan ganja, 6 diantaranya pengguna berat dan sisanya masih tahap pecandu ringan,"katanya.

Dalam hal ini, lanjutnya, ke 15 PNS tersebut akan diarahkan ke rehab, dengan melakukan terapi-terapi kesehatan.


Jemy
Share this article :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Support : Blogger Themes Gallery

Copyright © 2015. bbb - All Rights Reserved
Template Created by My Blogger Templates Published by Free Blogger Templates

Proudly powered by Blogger