![]() |
| Aminuddin Harahap {Tenggara Pos} |
Medan, Istananews - Buronan dugaan korupsi dana Badan Penanggulan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Padang Lawas (Palas) tahun 2011. Aminuddin Harahap, anggota DPRD Palas, ditangkap penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), di kawasan Padang Sidempuan.
Saat ini, Aminuddin Harahap, dalam pengawasan dan tahanan pihak Kejari Padang Sidampuan.
"Tersangka dijadwalkan, tiba Selasa (23/12/2014) di Kejatisu sekitar jam 06.00 WIB," ucap Kasipenkum Kejatisu, Chandra Purnama.
Dalam perkara ini, Kejatisu telah menyeret 6 orang tersangka lainnya ke Pengadilan. Yakni,
Muhammad Zein Nasution selaku Direktur CV Usaha Dagang, Aswin Matondang selaku Direktur CV Hamido Utama, Endang Daniati selaku Direktrur CV Kurnia Agung, Malkan Hasibuan selaku Direktur CV Asoka Piramid.
Kemudian, Darman Hasibuan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Muhammad Fahmi sebagai pejabat Penanggung Jawab Operasional Kegiatan (PJOK) Pemkab Palas. Keenamnya sudah diputus oleh Pengadilan Tipikor Medan. Lima terdakwa divonis masing-masing 1 tahun 2 bulan penjara. Sementara Endang Daniati, dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.
Berdasarkan dakwaan JPU dan temuan penyidik, diketahui, dari 11 paket pekerjaan Badan penanggulan bencana daerah (BPBD) Palas. Ada lima kegiatan berupa pemasangan bronjong yang tidak sesuai. Dalam 11 kegiatan itu, pengerjaannya ditemukan penyimpangan yang dilakukan 5 rekanan tersebut, dan menemukan dugaan kerugian negara hingga Rp2 miliar.
Jemy


Tidak ada komentar:
Posting Komentar