| Ketujuh tersangka, lima diantaranya mahasiswa |
Medan, 10 Desember 2014
Istananews, Unit Narkoba Polresta Medan mengamankan, 355 Kg ganja kering siap edar, 1 unit Bus PMTOH BL 7839 A serta satu mobil bak terbuka BL 8167 B kemarin, serta menangkap 7 tersangka diantaranya 5 mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Medan.
Kapolresta Medan, Kombes Pol Nico Afinta menyebutkan ke 7 tersangka yakni berinisial RT (49) penduduk Jalan Tanjung Anom, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deliserdang, SD (19), ASW (21), JF (20), KA (20) dan SR (20) seluruhnya penduduk Jalan Klambir Lima, Kabupaten Sunggal, serta YI (21) asal Pidie, Aceh.
Kombes Pol Nico Afinta menjelaskan sebelum penangkapan ini, pihaknya mendapat informasi adanya upaya peredaran narkoba jenis ganja yang akan masuk ke Medan, yang akan diedarkan di kampus. Kemudian pihaknya melakukan penyelidikan, dan mengamankan RT dan YI di Jalan Amal, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Sunggal. "Disitu didapat 11 kardus berisi ganja 354 Kg yang telah dibungkus rapi," jelasnya.
Berdasarkan interogasi, keduanya mengaku ganja itu diperoleh dari RT dan U (DPO) dari Blangkejeren. Sesampai di Medan, SD ditugaskan untuk menyimpannya disebuah gudang.
"Lalu dilakukan pengembangan di Jalan Klambir Lima Dusun V Desa Klambir Lima, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang. Di situ, ditangkap SD, ASW, JF, KA dan SR serta menyita 1 Kg ganja, 1 panci stainless steel, 1 blok kertas tiktak," jabarnya.
Lima mahasiswa itu, lanjut Kapolresta, mengaku mengedarkan ganja-ganja itu dikirim dari Aceh dan diedarkan di lingkungan kampus. Selain itu, mereka juga mencari konsumen di kampus lain.
editor : Jemy

Tidak ada komentar:
Posting Komentar